Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MENYIKAPI KENAIKAN HARGA BARANG DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Friday 17 April 2020 | April 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-18T01:17:42Z
Oleh : Sugiyarto.S.E.,M.M 



Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang


Kebutuhan barang  dan bahan  kebutuhan pokok saat ini harus mulai  di antisipasi terkait dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang di mulai di terapkan oleh pemda DKI Jakarta dan menyusul  di beberapa  daerah  lainya.

Manajemen distribusi stok pangan  dan jalur distribusi pangan harus kelola dengan dengan baik. Kita memiliki harapan yang sama agar penyebaran visus covid 19 bisa di putus dengan kebijakan  yang di terapkan di daerah yang mengalami peningkatan jumlah orang yang terpapar virus covid 19 ini.

Kebijakan PSBB tidak hanya membatasi pergerakan manusia, namun juga kegiatan yang mengundang orang lain berkumpul seperti, bengkel, warung, restouran , café bahkan industry ritel seperti super market dan mall sebelum PSBB  di berlakukan sudah mulai menutup kegiatan mereka.Sehingga banyak karyawan atau pekerja yang  di rumahkan  tanpa batas waktu yang jelas. Dampak  dari pembatasan aktivitas ini tentu akan menurunkan daya beli masyarakat dan secara makro akan menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Di daerah tertentu barang secara umum dan kebutuhan pokok perlahan mulai jarang di pasar, sangat jelas dampak yang luar biasa terhadap menurunya aktivitas perkenomian  dan kita yakin bahwa hal ini sudah di perhitungkan dengan matang oleh pemerintah pusat. Bagi masyarakat  yang terkena  dampak PSBB,  pemerintah   melalui pemda akan memberikan  bantuan  yang akan di sesuaikan dengan kemampuan  APBD  daerah  masing – masing. Masyarakat misksin dan pekerja informal berdampak akan menjadi pririotas memperoleh bantuan .

Melalui kementarian keuangan dan kementrian dalam negeri,  bahkan Presiden Jokowi meminta kepada setiap  kepala  daerah yang berdampak segera melakukan relokasi anggaran  untuk penanganan pendemi covid 19.

Dari sisi ekonomi, dengan  adanya pembatasan  ini maka pasokan kebutuhan pokok tentu akan mengalami  gangguan  supply. Dalam hukum ekonomi  jika supply suatu barang terbatas, maka akan memicu kenaikan harga  barang tersebut.

Mengacu pada mekanisme pasar  jika terjadi kelangkaan barang maka tugas pemerintah sebagai regulator bisa melakukan operasi pasar  untuk menurunkan harga kebutuhan pokok dengan cara menambah supply di pasar.

Cara lain yang bisa di lakukan pemerintah untuk menurunkan harga barang  adalah menjaga stabilitas harga dengan melakukakan operasi pasar  atau bisa juga menerapkan UU nomor 7 Tahun 2014  Pasal  29 dan PP nomor 71  tahun 2015 pasal 2 ayat (7) untuk menjerat para penimbun barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat umum. Penimbun makser dan APD  bisa di jerat  dengan UU 7/2014.

Para  pihak yang melanggar ketentuan pasal 29 ayat (1)  UU7/2014, dapat di jerat dengan pasal 107 UU 7/2014  yang berbunyi "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan /atau barang penting  dalam jumlah dan waktu  tertentu  pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/ atau hambatan lalulintas perdagangan barang  sebagaimana  dimaksud Pasal 29 ayat (1)  di pidana  dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  pidana denda  paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar)".

Atau dengan Pasal  103  ayat (1)  UU 7/2014  berbunyi "Selain penyidik pejabat polisi negara Kesatuan Republik Indonesia, pejabat pegawai negri sipil tertentu di lingkungan instansi  Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di beri wewenang khusus  sebagai penyidik  pegawai negeri sipil sebagaimana di maksud  dalam kitab UU Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai  dengan UU ini".

Harapannya dengan tindakan tegas pemerintah  melalui kepolisian  dan aparat terkait yang di berikan wewenang oleh UU bisa bekerja dengan  maksimum dalam membantu  memperlancar  jalur distribusi  bahan kebutuhan pokok yang di butuhkan masayarakat di seluruh Indonesia agar tidak terjadi lonjakan harga.

Hikmah di balik musibah yang melanda negeri tercinta ini pada akhirnya bisa menumbuhkan kembali jiwa gotong royong untuk saling berbagi  Pandemi juga mampu  menumbuhkan kreatifitas anak bangsa dalam menciptakan usaha  rumahan yang di jual secara online
Kita bisa melihat bahwa Pembatasan Sosial  Berskala Besar jangan hanya di lihat dari sisi negative namun juga harus di lihat sisi positif yang bisa kita petik bersama dengan munculnya kembali jiwa sosial masyarakat kita untuk saling membantu seperti yang tunjukan Sobat Ambyar yang merupakan penggemar musisi tardisonal Konser Amal Didi Kempot yang melakukan live konser di televisi swasta nasional, sabtu (11/04)  lalu mampu mengumpulkan donasi sebesar 7,3 milyar . Mereka juga ikut menghimbau  masyarakat perantau agar tidak pulang kampung selama masa pendemi covid 19.

Semua sangat prihatin  dengan kondisi saat, pemerintah juga telah bekerja keras memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan menjamin keamanan pasokan serta jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat .Mari kita ikuti himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing, WFH dan Study From Home untuk memutus penyebaran covid-19.
×
Berita Terbaru Update