Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri pendidikan dan kebudayaanDaftar Tanya Jawab Kebijakan Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021

Friday 21 February 2020 | February 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-21T15:12:30Z

Jakarta,newsskri.com--Ada perubahan yang paling nyata dari peraturan yang baru?

Jawab:
Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:

Permendikbud PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019) Permendikbud PPDB Terbaru
(Permendikbud No. 44 Tahun 2019)
Jalur zonasi minimal 80%
Jalur prestasi maksimal 15%
Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
Jalur zonasi minimal 50%
Jalur afirmasi minimal 15%
Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%

 Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.


Mengapa perlu perubahan Permendikbud terkait PPDB?

Jawab:
Perubahan ini dilakukan setelah mempelajari beragam implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat Pemerintah daerah. Meskipun Permendikbud PPDB yang terdahulu (Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No 20 Tahun 2019) telah menetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, namun dalam penerapannya Pemerintah Daerah membuat ketentuan PPDB utamanya pada jalur zonasi dengan mekanisme yang berbeda-beda, bahkan tidak sesuai dengan persentase minimal pada ketentuan PPDB sebelumnya.

Hal ini mengindikasikan perlunya tinjauan ulang dalam membuat ketentuan yang agar dapat diterapkan daerah sesuai dengan kebutuhannya, dengan catatan daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah yang bermutu.


Bagaimana dengan daerah yang sudah menerapkan ketentuan Jalur Zonasi sebesar 80% sesuai dengan Permendikbud PPDB sebelumnya (Permendikbud No 51 Tahun 2018, Permendikbud No 20 Tahun 2019)?     

Jawab:
Permendikbud PPDB yang baru ini tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia. Pemerintah Pusat memberikan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yang artinya Daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya tinggal mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut.

Contoh penetapan jalur yang benar dan yang salah:

Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Benar Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Salah
Kabupaten A
Jalur zonasi 50%
Jalur afirmasi 15%
Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
Jalur prestasi 30%
Kabupaten D
Jalur zonasi 40% à menyalahi aturan minimal 50%
Jalur afirmasi 15%
Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
Jalur prestasi 40%
Kabupaten B
Jalur zonasi 80%
Jalur afirmasi 15%
Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
Catatan: Pemda tidak menetapkan jalur prestasi karena sudah cukup ditambahkan kedalam jalur zonasi (jalur prestasi dalam Permendikbud disebutkan kata sisanya, tidak ada ketentuan minimal, artinya tidak wajib dilaksanakan jika dapat disalurkan kepada jalur zonasi, afirmasi, dan perpin
Dilansir dari mendikbud.id (red)
×
Berita Terbaru Update