Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Memahami Sistem Zonasi, Orang Tua Calon Peserta Didik Baru Kebingungan

Sunday 30 June 2019 | June 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-01T04:05:46Z




Tangerang, newsskri - Dilema penerimaan murid baru di seluruh sekolah di indonesia, penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang di bingungkan orang tua didik baru karna kurang memahami sistem zonasi yang sudah di terapkan permendikbut sesuai undang undang nomor 51 tahun 2018 yaitu tentang penerimaan peserta didik baru.

Yaitu pada TK, SD, SLTPdan SLTA untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi di tangerang kota sediakan 3 jalur daam PPDB tahun ini, yaitu jalur prestasi 5% jalur perpindahan orang tua 5% sisanya masuk pada sistem zonasi.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan newsskri, pada sabtu (29/6), di SMPN 32 kota tangerang, Erna panitia penerimaan siswa/i didik baru  menyatakan bahwa ia siap menjalankan aturan PPDB sesuai prosedur yang di terapkan oleh dinastersebut.

"untuk kelurahan petir zonasi dua, 2 Rw begitu juga di kelurahan gondrong untuk zona lain ada beberapa kecamatan termasuk kec. pinang, kec. Larangan, dan kec. ciledug", kata erna 

surat edaran mentri dalam negru nomor 01 tahun 2019 dan nomor 420-2973-5J edaran yang di tunjukan kepada kepala daerah menyatakan bahwa agar pemerintahan daerah menetapkan kebijakannya petunjuk teknis (juknis) berdasarka peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan ( permen dikbud ) nomor 51 tahun 2018 serta zonasi

Persekolahan sesuai kewenangan masing masing sesuai dengan peraturan pemerintahan (pp) nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka pembinaan teknis yang dilakukan oleh mentri teknis yang membidangi urusan pemerintahan pusat yang di serahkan ke pemerintahan daerah juga tidak di boleh kan jual beli bangku  dan titip didik baru.
(Red)
×
Berita Terbaru Update