Kab,Tangerang,newsskri.com
Dalam rangka Reses Masa Persidangan ke‑1 Tahun Sidang 2026‑2027, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Daerah Pemilihan 5 Nonce Thendean, S.H. menggelar pertemuan penyerapan aspirasi di wilayah pemilihannya pada Rabu, 4 November 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya pengurus kelurahan, RW, RT, pengurus partai politik, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), awak media dari forum Media Center Curug, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Danhu, Leo beserta rekan‑rekannya.
Dalam paparan pembukaannya, Nonce Thendean menyampaikan pentingnya menjalin silaturahmi dan sinergi antara media, LSM, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga pers maupun organisasi kemasyarakatan wajib memastikan kejelasan status legalitasnya, baik dari sisi wadah media maupun forum organisasi yang bersangkutan.
“Setiap media atau organisasi diharapkan dapat terdaftar dan terdata secara resmi di Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang. Hal ini bertujuan agar pengajuan proposal terkait kelengkapan dan kebutuhan operasional jurnalis nantinya dapat dipenuhi melalui dana hibah dari pemerintah,” ujar Nonce Thendean.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya‑jawab. Salah satu jurnalis media online mengajukan pertanyaan mengenai jumlah jurnalis dan media yang telah terdaftar, beserta persyaratan pendaftaran di Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Danhu menyatakan, “Sampai saat ini, rekan‑rekan jurnalis maupun media yang sudah terdata dan terdaftar di Dinas Kominfo berjumlah sekitar 350 jurnalis/media. Adapun syarat‑syarat yang diperlukan untuk mendaftar agar terdata secara resmi ada sebanyak 21 persyaratan.”
Dijelaskan pula bahwa ke‑21 persyaratan tersebut tercantum dalam dokumen Data Cek Standar Perusahaan Pers untuk Pengajuan Kemitraan. Di antaranya meliputi Akta Pendirian Perusahaan, verifikasi administrasi dan faktual dari Dewan Pers, Surat Pengesahan Kemenkumham, sertifikat kompetensi pemimpin redaksi, surat pernyataan pemimpin redaksi terkait batasan jabatan dan kepemilikan usaha, foto lokasi kantor redaksi beserta papan nama, struktur redaksi, fotokopi NPWP perusahaan dan direktur, fotokopi KTP direktur, Nomor Induk Bisnis (NIB) yang masih berlaku, surat keterangan bank terbaru, surat pengukuhan kena pajak, bukti pelunasan pajak tahunan, serta bukti pendaftaran di LPSE dan E‑Katalog beserta kesesuaian kode KBLI dan KBKI pada sistem tersebut.
Danhu menambahkan bahwa seluruh dokumen tersebut harus dilengkapi secara lengkap sebelum perusahaan pers beserta jurnalisnya dapat terdaftar resmi di Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, sehingga berhak mengajukan kerja sama atau bantuan dana hibah dari pemerintah daerah.
Kegiatan reses ini bertujuan menyerap harapan, masukan, dan keluhan dari berbagai lapisan masyarakat yang selanjutnya akan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang terbuka antara wakil rakyat, pemerintah, media, dan masyarakat guna mendukung kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Charlie.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar