Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Raih Penghargaan

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T02:57:43Z





SERANG,newsskri.com


Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang meraih peringkat pertama kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Informatif.

Penghargaan bergengsi ini diraih dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2026 tingkat Provinsi Banten.

Penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.

Acara puncak penganugerahan tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026).

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, Pemprov Banten tengah berupaya mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Menurutnya, visi tersebut membutuhkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, adaptif, dan akuntabel.

Keterbukaan informasi, lanjut Gubernur Andra Soni memiliki dampak yang sangat strategis. Pemerintahan yang terbuka akan memperkuat pengawasan dan partisipasi publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Alhamdulillah, komitmen ini telah membuahkan hasil. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat, Pemprov Banten kembali meraih predikat informatif dengan skor 96,45 dan berada di peringkat kedelapan dari 21 provinsi,” jelasnya.
Ditempat yang sama Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari komitmen dan kerja sama seluruh jajaran perusahaan dalam membangun budaya keterbukaan informasi.

“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh tim di Perumda Tirta Benteng. Namun, yang paling penting adalah tanggung jawab dalam bekerja untuk melayani masyarakat,” ujar Doddy.

Ia menambahkan bahwa apresiasi ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi agar pelayanan air bersih makin efisien dan mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa penilaian Monev tidak hanya mengandalkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi, melainkan implementasi nyatanya sehari-hari, termasuk konsistensi di media sosial.

“Salah satu indikator krusial yang kami lihat adalah keaktifan media sosial Kota Tangerang. Baik ada Monev maupun tidak, Pemkot Tangerang secara konsisten aktif mengumumkan keterbukaan informasi publik,” kata Imron.

Melalui raihan predikat informatif ini, Imron berharap Perumda Tirta Benteng dapat membagikan praktik baik dan inovasinya kepada badan publik lain agar keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten makin meluas.( Safril koto ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update