Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T23:05:21Z



JAKARTA,newsskri.com


Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan clandestine lab atau laboratorium rumahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial SW (27) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan tersebut.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan SW di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 251,88 gram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

“Dari lokasi kami mengamankan tujuh plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 251,88 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya,” ujar Kompol Ardyan.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu magnetic stirrer, enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, dua alat vakum, satu alat pres, satu toples berisi tembakau campuran, satu masker gas, satu pemanas makanan, satu pak sarung tangan lateks, enam pak plastik ziplock, dua pak plastik klip, satu lakban, serta dua telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar satu tahun dan melakukan produksi sebanyak empat kali. Tembakau sintetis yang dihasilkan disebut akan diedarkan melalui media sosial. Keterangan tersebut masih didalami penyidik, termasuk terkait sumber bahan, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, SW beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.( Sf ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update