Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT NU

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T10:22:04Z



Jakarta,newsskri.com



Besok! 200 Warga Nahdliyin Gelar Aksi di KPK RI: Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Pembersihan Politik Uang

JAKARTA — Ratusan warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komite Penegakan Keadilan Nahdlatul Ulama) dipastikan akan mendatangi Gedung KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026 besok pukul 08.30 WIB. Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kuat praktik politik uang (money politics) dan risywah yang menciderai marwah serta keabsahan Muktamar NU.

Koordinator KPK NU, Muhamad Sholihin, S.Sos.I, menegaskan bahwa aksi ini adalah langkah moral untuk menyelamatkan kesucian organisasi dari cengkeraman oknum pembeli suara.

Topeng Akademis Itu Akhirnya Terkelupas di Tambak Beras
Selama ini mereka bicara tentang nilai, keumatan, dan peradaban dengan dahi berkerut dan jubah kebesaran. Namun, apa yang terjadi saat lampu kamera padam dan ruang-ruang gelap Tambak Beras terbuka? Semua topeng moralitas itu runtuh seketika.
Kini, fakta itu tidak lagi bisa disembunyikan di balik retorika manis. Bukti-bukti kejahatan moral berhamburan secara telanjang di hadapan mata kita. Foto-foto muktamarin yang dengan tanpa rasa malu menenteng goody bag berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka. Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dipamerkan di area terbuka secara vulgar dan menantang akal sehat.

Ini bukan sekadar desas-desus, melainkan kenyataan pahit bahwa integritas telah digadaikan di atas meja transaksi. Ketika uang haram menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang!

Agenda dan Poin Tuntutan Utama Aksi Besok:

 * Usut Tuntas Politik Uang: Meminta KPK RI memeriksa dan mengadili pihak-pihak yang diduga menggunakan uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

 * Batalkan Hasil AHWA Cacat Moral: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar.

 * Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak pelaksanaan rapat ulang AHWA secara transparan di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.

 * Desak Pengunduran Diri: Menyerukan kepada pejabat/pengurus yang terlibat politik uang untuk segera mundur dari jabatan publik dan organisasi.

 * Pesan Tegas untuk Presiden RI: Meminta Presiden RI bersikap tegas tanpa ragu dalam membrantas koruptor dan praktik politik uang.
Aksi besok pagi akan dimulai dengan titik kumpul di depan Gedung PCNU serta bergerak menuju Gedung KPK RI. Media massa diundang hadir untuk meliput langsung jalannya penyampaian aspirasi ini.


Narahubung Liputan Media:
Muhamad Sholihin, S.Sos.I
Koordinator KPK NU
Sekretariat: Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama Jl. Anggar No. 4, Kel. Karanganyar, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update