Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T11:37:25Z




JAKARTA,newsskri.com



Polda Metro Jaya menggelar Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 bertema Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Seminar yang dibuka Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas personel dalam memahami perubahan mendasar yang diatur dalam KUHAP baru.

Dalam sambutannya, Wakapolda menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum agar setiap tindakan kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum acara pidana harus terus diperbarui seiring perkembangan regulasi.

"Dalam tahapan penegakan hukum, banyak hal yang seharusnya dikuasai lebih mendalam oleh anggota kita. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tahapan lainnya harus dipahami secara substansial," ujar Brigjen Pol. Dekananto.

Seminar menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting dengan moderator Dr. Lucia Sulastri. Melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab, para peserta mendalami berbagai implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait mekanisme praperadilan.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menjelaskan bahwa seminar ini juga menjadi forum untuk membangun kesamaan persepsi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penyidik sehingga implementasi KUHAP baru dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Kegiatan ini bertujuan memahami perubahan tentang perluasan objek praperadilan, mengkaji keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan, serta menyelaraskan pemahaman akademisi, hakim, dan penyidik," jelas Kombes Pol. Abrianto.

Seminar diikuti para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Siber, Direktur PPA/PPO, Direktur Lalu Lintas, Direktur Polairud, Kabidkum, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom dari wilayah masing-masing.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update