Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi Jakbar pastikan pelayanan tetap berjalan setelah OTT KPK

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T11:22:11Z


Jakarta,newsskri.com


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat memastikan operasional dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu pagi.

Kepala bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rendy menegaskan bahwa penangkapan salah satu pejabat di lingkungan kantor tersebut tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik yang ada.

"Sampai saat ini, untuk pelayanan masyarakat di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakbar berjalan normal," kata Kabid melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, Rendy menyatakan bahwa pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi maupun identitas pejabat yang terjaring operasi senyap tersebut.

Pihaknya masih menunggu arahan dan hasil koordinasi lebih lanjut dengan otoritas pusat.

"Untuk konfirmasi hal yang lainnya, kami sedang menunggu koordinasi dengan Ditjenim (Direktorat Jenderal Imigrasi)," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membawa sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih enggan membeberkan secara rinci mengenai pihak-pihak yang diamankan serta barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan itu.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update