Medan Sumut,newsskri.com
Warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil mengecam keras penerbitan Surat Keputusan Lingkungan (SK) Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Tahun 2026. Informasi mengenai penerbitan SK Kelayakan Lingkungan tersebut baru diketahui setelah sosialisasi SK Kelayakan Lingkungan atas Addendum Andal PT Dairi Prima Mineral tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintahan Kabupaten Dairi pada tanggal 5 Mei 2026 di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sosialisasi tersebut menuai protes dari warga Dairi yang berada di sekitar areal pertambangan. Warga melakukan aksi diam dan memasang spanduk di lokasi kegiatan berlangsung.Medan, 12 Mei 2026
Sebelumnya pada tahun 2022, PT Dairi Prima Mineral telah memperoleh SK Kelayakan Lingkungan namun SK tersebut telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 21 Mei 2025 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terhadap tambang PT Dairi Prima Mineral. Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa batal atau tidak sah SK Kelayakan Lingkungan tahun 2022 dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SK Kelayakan Lingkungan tersebut. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan adalah adanya lokasi kegiatan usaha PT Dairi Prima Mineral berada di kawasan hutan lindung dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakan kawasan persawahan fungsional sehingga tidak bisa disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW) Kabupaten Dairi. Dengan keluarnya SK Kelayakan Lingkungan tahun 2026 menuai kekecewaan besar bagi warga Dairi.
“Saya muak. PT Dairi Prima Mineral hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan yang sedikit berbeda. Kali ini, Kementerian kembali memberikan Kelayakan Lingkungan. Pemerintah ini tidak beradab,” pernyataan ini disampaikan oleh Reim Purba, masyarakat desa Pandiangan Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang sebelumnya juga terus berjuang mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat.
Beliau juga menyatakan kekecewaan atas Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami menilai, keluarnya persetujuan kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral di atas pondasi legal yang sudah dibatalkan itu merupakan bentuk pembangkangan putusan Mahkamah Agung. Addendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat hukum, etika maupun administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah dibatalkan,” Ujar Hendra Sinurat, Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM.
Keluarnya SK Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral PT DPM berarti membawa bencana baru bagi masyarakat Dairi. Sebelumnya masyarakat khawatir atas keberadaan bendungan limbah pertambangan atau Tailing Storage Facility (TSF). Addendum AMDAL PT DPM tahun 2025 yang telah dikaji oleh Prof. Steven Ertman menyatakan secara teknis, pertambangan akan menggunakan metode backfilling, yang mana sampah dari hasil pengerukan tambang akan dicampur dengan semen dan air yang dibentuk dalam bentuk pasta dan dimasukkan kembali ke dalam lubang tambang. Tak hanya musibah tapi masyarakat khawatir akan bencana di Kabupaten Dairi. Apalagi mengingat November 2025, baru saja terjadi bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Provinsi Aceh.
“Januari lalu, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera. Presiden Prabowo berjanji, Indonesia tidak akan membuat kebijakan pertambangan di atas kawasan rawan bencana. Tapi kenapa sekarang pemerintah kembali menerbitkan Izin Persetujuan Lingkungan untuk DPM? Ini sangat menyakitkan, sangat marah. DPM,” ujar Tioman Simanungkalit, warga yang hari ini hadir berseru lantang dengan suara lantang untuk mempertahankan keselamatan alam dan masyarakat desa di depan.
Wahyu Eka Sityawa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menambahkan: “Pemberian izin tambang PT DPM sejatinya melanggar ketentuan tata ruang sehingga dibatalkan pengadilan. Karena sudah jelas bahwa izinnya berada di kawasan rawan bencana, bahkan kawasan hutan. Dengan adanya izin baru, maka pemerintah telah mengedepankan tambang izin di atas melanggar aturan yang disuatu sendirinya. Bahkan ekonomi daerah pun menjadi tidak sehat, izin tersebut sewenang-wenang secara hukum dan mungkin dibalik sekokoh ekonomi menurut tata aturan. Jelas ini preseden buruk, karena akan dinilai besok-besok jika dikegalkan kerusakan.”ulas Wahyu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar