Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PWI Kota Tangerang Siap Mengawal Jalannya SPMB 2026

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T12:12:31Z



KOTA TANGERANG,newsskri.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang menghadiri serta penandatanganan komitmen bersama dalam pengawas jalannya SPMB tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Senin (4/5/26).
Ketua PWI Kota Tangerang rencananya akan membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun pelajaran 2026-2027.

Herwanto mengatakan, posko pengaduan SPMB dibuka untuk mengawal proses SPMB yang transparan dan akuntabel.

“Hari ini PWI Kota Tangerang telah ikut menanda tangani komitmen bersama dalam pengawas jalannya SPMB, Posko pengaduan tidak hanya untuk orang tua murid yang menemukan indikasi kecurangan atau pungutan liar (Pungli) dalam proses SPMB di Kota Tangerang. PWI Kota Tangerang juga menerima laporan dari kepala sekolah dan guru yang merasa terancam atau terintimidasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan pelaksanaan SPMB.

Kami akan siap menerima Pengaduan dari seluruh elemen tentang jalannya SPMB Kota Tangerang, datang langsung ke Sekretariat PWI Kota Tangerang JalanDaan Mogot no.51 kelurahan Sukaasih kecamatan Tangerang",jelas ketua PWI Kota Tangerang Herwanto.


Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun bentuk kecurangan lainnya.

“Melalui sosialisasi dan komitmen bersama ini, kami ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan keterbukaan kepada publik. Tidak boleh ada pungli atau praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Walikota Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya SPMB. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak terkait, termasuk langsung kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan, tahapan SPMB 2026 telah dimulai sejak pertengahan April melalui pra-SPMB. Hingga saat ini, tercatat antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan puluhan ribu pendaftar yang telah masuk ke dalam sistem.

“Seluruh proses dilakukan secara online dan transparan. Masyarakat dapat memantau langsung tahapan pendaftaran, mulai dari verifikasi hingga hasil akhir. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan, termasuk praktik titip-menitip,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada jalur di luar sistem resmi dalam proses SPMB. Setiap pelanggaran akan mudah terdeteksi dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

”Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat jika menemukan indikasi penyimpangan,” tutupnya.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update