Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi IV Dukung Penerapan UU PPRT Untuk Pekerja Rumah Tangga di Kota Tangerang

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T05:16:44Z


KOTA TANGERANG,news SKRI.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kota Tangerang. 

Teja menjelaskan, UU ini dianggap penting untuk memberikan hak dan menjamin keadilan sosial bagi para pekerja domestik khususnya di Kota Tangerang. Selain itu, UU ini juga dapat menghindari praktik diskriminasi serta kepastian upah untuk para pekerja. 

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta melindungi pekerja dari tindak kekerasan dan eksploitasi yang kerap terjadi, tentu UU ini menjadi hal yang dinantikan bagi para pekerja domestik, maka tentu saya sebagai perwakilan rakyat mendukung penuh UU ini dalam pengaplikasian nya terutama di Kota Tangerang," jelas Teja pada Senin (27/4/26). 

Teja menambahkan, dalam penerapan UU tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dapat membuat posko pengaduan untuk memberikan fasilitas bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan terhadap hal yang dialami di tempat ia bekerja. 

"Undang-Undang ini kan baru saja disahkan, nantinya setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut, serta sosialisasi secara menyeluruh, saya ingin Pemkot Tangerang dapat membuat seperti posko-posko pengaduan bagi para pekerja domestik," ungkapnya. 

Teja berharap dengan adanya UU PPRT ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan para pekerja dari praktik ilegal dan ketidakadilan. Selain itu juga diharapkan menjadi pendorong ekonomi bagi para pekerja dengan upah yang layak sehingga dapat mensejahterakan pekerja khususnya di Kota Tangerang. 

"Kita lakukan kolaborasi dengan Pemkot Tangerang untuk mengkaji lebih dalam, nantinya kita akan perjuangkan hak para pekerja untuk lebih meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan bagi parah pekerja domestik ini," tutup Teja.( SAFRIL).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update