Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kerusakan Rumah Warga Diduga Kelalaian Petugas BPBD Saat Operasi Kalasey Kecamatan Manolang

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T09:15:32Z

Minahasa,newsskri.com

Sebuah bangunan milik warga iya tentero di Desa Kalasey satu kecamatan mandolang jln tras Sulawesi mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atapnya. Kerusakan ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kesalahan prosedur saat petugas BPBD sedang melaksanakan tugas di lokasi tersebut.15/5/2026.
 
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti foto yang ada, atap yang terbuat dari genteng gelombang (seng) terlihat penyok, bergeser, dan tidak rapat lagi. Hal ini tentu sangat meresahkan pemilik rumah karena berpotensi bocor saat hujan turun dan membahayakan keselamatan penghuni.
 
Kronologi Singkat:
Kejadian berlangsung saat petugas sedang melakukan kegiatan operasional. Diduga terjadi kesalahan dalam penanganan alat atau prosedur kerja yang tidak sesuai standar, sehingga berdampak langsung pada struktur atap rumah warga yang berada di sekitar lokasi.
 
Tuntutan Warga:
Pihak keluarga korban meminta agar pihak BPBD segera bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini.
"Ini bukan kerusakan karena bencana alam, tapi murni karena ulah dan kesalahan saat mereka bekerja. Kami harap tidak ada alasan untuk menolak, karena ini adalah tanggung jawab mereka untuk memperbaiki atau mengganti kerugian yang kami alami," ujar perwakilan keluarga.
 
Sampai berita ini diturunkan, warga masih menunggu tindak lanjut resmi dari Kepala BPBD dan Pemerintah Daerah untuk proses perbaikan atau pemberian ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update