Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Galian C di Desa Ranca Kalapa Kecamatan Panongan Diduga Ilegal, Jalan Lingkungan Jadi Kotor dan Berlumpur

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T11:30:04Z

TANGERANG,News Skri.

Kegiatan galian tanah yang berlangsung di Desa Ranca Kalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan warga. Aktivitas tersebut diduga berjalan secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi, serta menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, terutama kondisi jalan yang menjadi kotor dan berlumpur.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis Kecamatan Panongan Desa Ranca Kelapa RT 02 RW 03 (23/4/2026), terlihat alat berat dan truk sedang aktif mengeruk serta mengangkut tanah. Pekerjaan berlangsung di area yang masih berupa lahan terbuka, namun hingga saat ini belum diketahui kejelasan status perizinannya. Warga setempat mengatakan waktu itu itu sudah sempat di tutup tapi sekarang sudah operasi lagi ujar salah seorang warga yang namanya tidak mau di sebutkan' Warga menilai bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.

Pada saat di wawancarai salah satu awak media di lokasi ke pada salah satu sopir truck pengangkut Tanah dia menerangkan bahwa kita cuma narik saja pak dan akan di bawa ke salah satu perumahan untuk lebih lanjut silahkan tanyakan kepada pengelola pak "DY,.

Salah satu dampak yang paling terasa adalah kondisi jalan di sekitar lokasi. Lumpur dan tanah yang terbawa oleh kendaraan pengangkut membuat permukaan jalan menjadi licin, kotor, dan tidak nyaman untuk dilalui. Hal ini tentu mengganggu aktivitas warga yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
 
Warga berharap pihak berwenang, seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Satpol PP, dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka meminta agar dilakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan tersebut, serta upaya pembersihan jalan agar kembali layak digunakan.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait terkait status izin dan rencana penanganan masalah ini.

Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update