Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Aturan, Galian PDAM Citra Raya Kecamatan Panongan Jadi Sorotan Publik

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T20:26:48Z

Kabupaten Tangerang,newsskri.com

Proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan Publik. Sekelompok Awak Media menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (07/04/26).

Joan salah satu wartawan dari media Ternama di tanah air menegaskan, Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar buku yang wajib dipatuhi. Di dalamnya diatur soal kedalaman galian, jenis material, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinanan.

kami juga telah menkonfirmasi kepada salah satu mandor yang berinisial HMK. Lewat via watsap,ia menyampaikan kepada kami selaku dari awak media, bahwa memang bosnya tidak membalas watsap dan tidak mengangkat telpon dari beliu,ujar nya seperti itu. 
 
“Kalau PDAM atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya

Joan mendesak PUPR Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam. “Kami minta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian itu sampai sesuai aturan,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, minimnya rambu-rambu yang di pasang, adanya galian yang dibiarkan terbuka, ini jelas rawan membahayakan pengguna jalan, serta indikasi kedalaman yang tidak sesuai standar, Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan dan merugikan pengguna jalan yang melintas.

Melihat pekerjaan galian PDAM yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang saya minta Kadis PUPR segera mengevaluasi izinnya. Jangan sampai anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah dipakai menambal sulam bekas galian PDAM” tandasnya.


Red) Time

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update