Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PWI Kota Tangerang Soroti Pernyataan Panitia Tangcity: Tidak Melarang, Tapi Wartawan Tak Diizinkan Meliput

Minggu, 08 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-08T21:40:18Z


KOTA TANGERANG,newsskri.com

Polemik pelibatan media dalam kegiatan “1000 Keberkahan Ramadan: Mengukir Senyum di Bulan Penuh Berkah” di kawasan Tangcity Mall terus bergulir. Hal ini menyusul pernyataan panitia yang menyebut tidak ada pelarangan terhadap media, namun pada praktiknya wartawan yang tidak masuk dalam daftar undangan tetap tidak diizinkan melakukan peliputan.

Kegiatan santunan bagi 1.000 anak yatim yang digelar di Grand Ballroom Novotel Tangerang, Jumat (6/3/2026), sebelumnya diklarifikasi oleh pihak panitia sebagai acara swasta dengan mekanisme undangan terbatas.

Perwakilan panitia, Iner, menyampaikan bahwa pembatasan media dilakukan karena keterbatasan kapasitas ruangan serta konsep acara yang telah dirancang sebelumnya.

“Kami tidak melarang media untuk meliput. Namun memang jumlah undangan yang dapat kami akomodir terbatas. Sekitar 20 hingga 30 media sudah kami undang secara resmi sebelumnya,” ujar Iner.

Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan pengaturan teknis kegiatan, bukan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Namun di lapangan, beberapa wartawan yang datang untuk meliput kegiatan tersebut tetap tidak diperkenankan masuk oleh panitia karena tidak termasuk dalam daftar media yang diundang.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang.
Ketua PWI Kota Tangerang, R Herwanto, menilai pernyataan panitia yang menyebut tidak ada pelarangan terhadap media perlu dilihat secara objektif dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Kalau secara pernyataan disebut tidak melarang media, tetapi wartawan yang datang tidak diizinkan meliput karena tidak terdaftar dalam undangan, tentu ini menjadi catatan bagi kami,” ujar Herwanto, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, pembatasan jumlah media memang dapat dipahami jika berkaitan dengan kapasitas ruangan. Namun ia menilai komunikasi kepada media seharusnya dilakukan secara lebih terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Yang kami soroti bukan soal teknis acara, tetapi bagaimana keterbukaan terhadap media. Jangan sampai muncul kesan bahwa media dipilih-pilih,” tegasnya.

Herwanto juga menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kegiatan sosial kepada masyarakat, khususnya kegiatan yang berlangsung di wilayah Kota Tangerang.

“Kegiatan santunan anak yatim tentu sangat positif. Akan tetapi publikasi melalui media yang beragam akan membuat kegiatan tersebut lebih diketahui masyarakat luas,” katanya.

PWI Kota Tangerang berharap polemik ini dapat menjadi evaluasi bagi penyelenggara kegiatan, baik pemerintah maupun pihak swasta, agar ke depan hubungan dengan media dapat dibangun lebih terbuka dan profesional.

“Ke depan kami berharap komunikasi dengan organisasi wartawan di daerah dapat dilakukan lebih baik, sehingga kegiatan positif seperti ini tidak menimbulkan polemik di kalangan insan pers,” pungkasnya.( Safril koto ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update