Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulut Klarifikasi Video Viral Anggota Polri yang Mengundurkan Diri

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T01:35:03Z


MANADO,newsskri.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan memberikan klarifikasi beredarnya potongan video di media sosial terkait pengunduran diri Aipda VAK dari Polri.

Menurutnya, berdasarkan hasil wawancara dan klarifikasi langsung oleh Paminal Bidpropam Polda Sulut, terungkap bahwa narasi negatif yang beredar luas di akun-akun medsos adalah distorsi fakta atau hoaks.

"Dalam komunikasi yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026), VAK membenarkan bahwa video tersebut memang dibuat secara pribadi sebagai kenang-kenangan masa dinas menjelang masa pensiunnya per 1 April 2026. Namun, video asli tersebut hanya berisi ucapan terima kasih kepada institusi Polri," ujar Kombes Pol Alamsyah. P. Hasibuan.

VAK, lanjutnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada akun mana pun untuk menambahkan teks provokatif atau narasi yang mengaitkan videonya dengan isu-isu lain. Ia menyatakan konten yang viral saat ini telah ditambahi narasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dalam video tersebut, VAK justru menyatakan rasa bangganya terhadap institusi Polri. Ia menegaskan komitmennya dengan semboyan "Sekali Bhayangkara, tetap Bhayangkara," lanjut Kabid.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menegaskan bahwa VAK merupakan korban penyalahgunaan konten pribadi oleh pihak ketiga.

"Hasil klarifikasi menunjukkan subjek tidak terlibat dalam upaya penyebaran hoaks atau mendiskreditkan institusi. Loyalitas yang bersangkutan terhadap Polri tetap terjaga, dan narasi kekecewaan yang viral tersebut terbukti tidak benar," tegasnya.

Terkait mutasi VAK ke Polres Kepulauan Talaud, Kabid Humas mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi.

"Mutasi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam organisasi Polri. Hal ini adalah bagian dari Tour of Duty dan Tour of Area demi penyegaran organisasi dan rutinitas penempatan personel," ungkap Kombes Pol Alamsyah.

Jikalau pun seseorang yang dimutasi sedang melaksanakan tugas pekerjaan yang sedang diemban, maka katanya pekerjaan tersebut akan diserahkan dan dikerjakan oleh penggantinya.

Diketahui, VAK juga mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri dari dinas kepolisian pada sekitar tahun 2025, bukan karena pemecatan atau tekanan terkait kasus tertentu.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sudah diedit sedemikian rupa. Pengunduran diri yang bersangkutan adalah murni atas kesadaran dan kemauan sendiri," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten hasil editan yang bertujuan menyudutkan pihak tertentu.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update