Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KPPU GELAR SIDANG PERDANADUGAAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI OLEH PT EVANS INDONESIA

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T04:01:10Z

 
Jakarta,newsskri.com

Majelis Komisi Pemeriksa Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 terkait Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kalim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia pada 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta.
 
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 atas 99,99% saham PT Agro Bumi Kalim dan 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia, sementara PT Agro Bumi Kalim dan PT Nusantara Agro Sentosa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (Kalimantan Timur).
 
Kedua transaksi akuisisi berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan peraturan, pelaku wajib melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif, yaitu paling lambat 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 10 Januari 2024, sehingga terjadi keterlambatan 2 hari kerja.
 
Setelah mendengarkan paparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigador dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.( Red#.Shofie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update