Jakarta,newsskri.com
Majelis Komisi Pemeriksa Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 terkait Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kalim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia pada 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 atas 99,99% saham PT Agro Bumi Kalim dan 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa. PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia, sementara PT Agro Bumi Kalim dan PT Nusantara Agro Sentosa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit (Kalimantan Timur).
Kedua transaksi akuisisi berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan peraturan, pelaku wajib melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif, yaitu paling lambat 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 10 Januari 2024, sehingga terjadi keterlambatan 2 hari kerja.
Setelah mendengarkan paparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigador dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.( Red#.Shofie)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar