Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

VOA tujuh hari tingkatkan hunian hotel di Bintan

Sabtu, 27 Desember 2025 | Desember 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T03:58:14Z

Tanjungpinang,newsskri.com

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan kebijakan terbaru terkait Visa on Arrival (VoA) tujuh hari berdampak positif terhadap tingkat hunian hotel yang mencapai 90 persen sepanjang 2025.

Kepala Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan penerapan tarif visa Rp250 ribu pada saat kedatangan wisatawan mancanegara mampu memberikan efek ganda terhadap industri pariwisata dan perhotelan, khususnya di wilayah Bintan.

"Tarif VoA tujuh hari lebih rendah dari biaya VoA 30 hari yang sebelumnya berlaku sebesar Rp500 ribu," kata Adi Sabtu 27/12/25

Selain itu, kata Adi, kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura dengan masa tinggal paling lama empat hari turut mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke Bintan.

Hal itu dibuktikan dengan tingginya mobilitas lalu lintas orang melalui melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sepanjang 2025, meliputi TPI Bandar Bentan Telani sebanyak 297.156 orang untuk kedatangan dan 298.053 orang untuk keberangkatan.

Selanjutnya, ada TPI Bandar Seri Udana sebanyak 2.631 orang untuk kedatangan dan 2.628 orang untuk keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 2.373 kedatangan dan 1.879 orang untuk keberangkatan.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2024, alur perlintasan di TPI Tanjung Uban tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 135 persen untuk alur kedatangan dan 134 persen untuk alur keberangkatan," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Adi, kebijakan terbaru imigrasi tersebut berdampak pada tidak tercapainya realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2025 yang sebesar Rp19 miliar, atau 62,69 persen dari target sebesar Rp30 miliar.

Hal itu salah satunya dipengaruhi penurunan tarif VOA dari Rp500 ribu untuk tiga bulan menjadi Rp250 ribu untuk tujuh hari.

Oleh karena itu, untuk tahun 2026 Imigrasi Tanjung Uban lebih realistis dalam menetapkan target PNBP yang sebesar Rp25 miliar, karena peran Imigrasi tidak hanya sebagai pengumpul PNBP, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan ekonomi.

"PNBP Imigrasi mungkin turun, tapi tingkat kunjungan wisata dan hunian hotel terus menunjukkan tren positif pasca pandemi COVID-19,” demikian Adi.( Syafril ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update