Kabupaten Bogor,newsskri.com
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, korban adalah inisial Kk, seorang pelajar perempuan kelahiran Bogor, 3 November 2013, yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.Selasa 25 November 2025.
Keluarga Kenken telah melaporkan kasus ini ke Polres Cibinong pada 23 November 2025. Menurut laporan tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap Kenken yang masih di bawah umur, menyebabkan trauma berat pada korban.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Cibinong dan berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan keluarga Kenken.
Kenken sendiri telah menjalani pemeriksaan medis dan visum. Akibat trauma mendalam, Kenken mengalami depresi berat hingga putus sekolah. Keluarga sangat berharap Kapolres Cibinong segera bertindak cepat untuk menangkap pelaku.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan. Artinya, laporan yang dicabut atau adanya perdamaian antara korban dan pelaku tidak akan menghentikan proses hukum. Polisi tetap wajib melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana ini diduga terjadi pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Rajeg, RT 001/002, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menangkap pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Semoga pelaku cepat tertangkap dan Kenken bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.( safril /Rudi )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar