Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Tetangga Sendiri: Keluarga Korban Lapor ke Polres Cibinong

Senin, 24 November 2025 | November 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T08:07:03Z

 
Kabupaten Bogor,newsskri.com


Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, korban adalah inisial Kk, seorang pelajar perempuan kelahiran Bogor, 3 November 2013, yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.Selasa 25 November 2025.
 
Keluarga Kenken telah melaporkan kasus ini ke Polres Cibinong pada 23 November 2025. Menurut laporan tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap Kenken yang masih di bawah umur, menyebabkan trauma berat pada korban.
 
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Cibinong dan berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan keluarga Kenken.
 
Kenken sendiri telah menjalani pemeriksaan medis dan visum. Akibat trauma mendalam, Kenken mengalami depresi berat hingga putus sekolah. Keluarga sangat berharap Kapolres Cibinong segera bertindak cepat untuk menangkap pelaku.
 
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan. Artinya, laporan yang dicabut atau adanya perdamaian antara korban dan pelaku tidak akan menghentikan proses hukum. Polisi tetap wajib melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana ini diduga terjadi pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Rajeg, RT 001/002, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
 
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menangkap pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
 
Semoga pelaku cepat tertangkap dan Kenken bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.( safril /Rudi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update