Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Ruko Bawah SUTET Jalan Sunan Giri Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Karang Tengah Tutup Mata

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-13T13:19:26Z


Kota Tangerang,newsskri.com

Proyek pembangunan ruko dua lantai yang berlokasi di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek yang berdiri di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) ini direncanakan menjadi empat unit ruko.

Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (3/10/2025), tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang biasanya wajib dipasang sesuai dengan ketentuan regulasi bangunan di Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang, Puji, menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses.

“PBG-nya ada, lagi diurus oleh inisial A, orang Kecamatan Karang Tengah. Bangunan ini milik Winti. Kalau mau jelas, hubungi saja A,” ujar Puji.

Namun, pihak Kecamatan Karang Tengah mengaku belum mengetahui secara pasti status izin pembangunan tersebut. Petugas Ketertiban Umum Kecamatan Karang Tengah, Aji Baskoro, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Oh, bangunan ruko ya? Yang tidak jauh dari terowongan di Jalan Sunan Giri itu ya? Baik, nanti akan kami cek dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indratno, juga mengaku belum mengetahui proyek tersebut saat dihubungi pada Rabu (8/10/2025).

“Bangunan yang mana ya, Bang? Maaf, saya lagi ada giat MTQ sama Adipura dulu. Nanti saya telepon Aji-nya dulu ya,” kata Alfredo singkat.

Hingga kini, menurut Aji Baskoro, pihaknya belum bertemu langsung dengan pemilik bangunan untuk mengonfirmasi legalitas izin.

“Pemilik bangunannya saya belum ketemu, Bang. Nanti kalau sudah ketemu, saya kabari lagi ya,” katanya.

Sementara itu, pembangunan di lokasi masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari pihak pengawasan, dalam hal ini Trantib Kecamatan Karang Tengah.

Ketidakhadiran papan informasi PBG dan belum jelasnya status perizinan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap regulasi pembangunan serta efektivitas pengawasan dari pemerintah setempat.(safril).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update