Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Empat Bangunan Toko Di Kali Irigasi Sipon Cipondoh Belum Kantongi Izin Bangunan Resmi

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-07T23:06:17Z


Kota Tangerang,newsskri.com

Aktivitas pembangunan sebuah toko di kawasan depan Kali Sipon, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai perhatian warga. Pasalnya, proyek tersebut tidak terlihat memasang plang izin pembangunan sebagaimana mestinya.
Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, para pekerja mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan.

 “Kami cuma kerja, soal izin saya kurang tahu,” ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (7/10). 

Ketika tim mencoba menghubungi pemilik bangunan yang disebut H.(S) melalui sambungan WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar rumah dan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, pihak Kecamatan Cipondoh telah menerbitkan Surat Keterangan Lapor Bangun (SKLB) atas nama Masito, tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan melaporkan dan bermaksud akan membangun/merenovasi bangunan seluas 50 meter persegi di RT 002/008 Kelurahan Cipondoh.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa Surat Keterangan Lapor Bangun (SKLB) bukanlah izin pembangunan (PBG), melainkan hanya surat pemberitahuan kepada kecamatan bahwa akan dilakukan kegiatan pembangunan atau renovasi kecil. SKLB tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan permanen sebelum pemilik mengurus Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas terkait.

Sesuai aturan Pemerintah Kota Tangerang, setiap pembangunan bangunan baru maupun renovasi tetap wajib mengantongi PBG agar dapat dipastikan kesesuaian dengan tata ruang, struktur bangunan, dan aspek keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Cipondoh belum memberikan keterangan resmi apakah pembangunan toko di depan Kali Sipon tersebut sudah menindaklanjuti proses perizinan ke tahap PBG atau belum.(safril/wenie).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update