Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi Jaksel ungkap kasus dokumen paspor palsu dan WNA "overstay"

Senin, 15 September 2025 | September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-16T00:17:17Z

Jakarta,newsskri.com

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap kasus dokumen paspor yang dipalsukan serta warga negara asing (WNA) yang melebihi izin tinggal (overstay).

"Kanim Jaksel mengungkap dua kasus penting, yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia memaparkan WNA asal Pakistan berinisial MA (35) mengajukan permohonan paspor RI menggunakan dokumen yang diduga asli, namun ternyata palsu.

Kemudian, terungkap hasil pemeriksaan bahwa MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang WNA Pakistan berinisial A untuk membantu pembuatan paspor.

"MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta," ujar Bugie.

Selain itu, petugas Kanim Jaksel juga menindak WNA asal Nigeria berinisial UCV (25) yang terbukti melebihi izin tinggal (overstay) selama 72 hari.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan tidak memahami identitas sponsornya.

"Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucap Bugie.

Pengungkapan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tegas Bugie.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update