Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Inalilahi WA Ina Ilaihi Roziun Telah Pulang Ke Rahmatullah Istri Kabiro Mitra Mabes news id kab Tangerang Saniman Imang

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T02:51:26Z


Tangerang,newsskri.com 


 inalilahi wa inaillahi Raji'un telah pulang ke Rahmatullah istri dari Kabiro kab Tangerang dari media mitramabes news id, Setelah di Rawat di rumah sakit Slama tiga hari Di RSUD Rumah sakit Umum tigaraksa kabupaten Tangerang Karena Di Duga kena DBD 


Menurut narasumber dari suami almarhum ibu Ade alidah.saniman Bahwa Rumah sakit (RSUD RS umum tigaraksa kabupaten Tangerang banten, tidak melayani perawatan dengan baik sampai istri saya meninggal dan saya akan menuntut pihak rumah sakit RSUD tigaraksa Tangerang kalo memang terbukti ada penanganan yang lalai dari pihak dokter atau pihak rumah sakit, 21/08/2025, 


Saniman sebagai suami dari almarhum Ade. Alidah sangat kecewa terhadap DR Riyan Juliansyah dokter yang menangani istrinya terkait penanganan dari rumah sakit (RSUD) tigaraksa Tangerang banten, akan mendatangi pihak rumah sakit dan akan meminta keterangan dan meminta pertanggung jawaban terkait, kekecewaan yang sangat mendalam atas penangganan yang kurang baik terhadap almarhum Ibu Ade alidah, 


Pelayanan yang kurang baik.terhadap pasien rumah sakit akan berdampak buruk kepada semua orang yang berobat di rumah sakit mana pun.ini harus di tegaskan untuk semua Rumah sakit agar lebih memperhatikan kepada semua pasien yang berobat, 


Tanggung jawab rumah sakit terkait Kelalaian tenaga medis Di atur Dalam UNDANG-UNDANG )Rumah sakit . Pasal 46.UU Rumah sakit Menyatakan Bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian Tenaga kesehatan di Rumah sakit, selain itu UNDANG -UNDANG No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pasal 193.juga Menegaskan Tanggung jawab rumah sakit, Atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian Tenaga kerja kesehatan, 

Red/Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update