Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Jumat, 10 Januari 2025 | Januari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T01:46:29Z
Pariwisata 

Terkait pembebasan proyek tersebut Seruan aksi Masarakat menyatakan korban dari proyek tersebut berseta  mahasiswa  yang menamakan diri Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua, Selasa (7/11) di Demo halaman Kantor DPRD Sulut.

Aksi ini untuk kesekian kalinya dilakukan terkait penggusuran. Kurang lebih  satu tahun mereka menyampaikan aspirasinya belum juga ada tanggapan dari pemerintah sulawesi utara. 

Salah satu warga klase 2 kecamatan mandolan  kabupaten Minahasa yang di konfirmasi oleh jurnalis RF mengatakan " Setahu saya masarakat itu ada yang mempunyai surat tanah yang di ketahui oleh hukum tua (kepala Desa) belum di bayar sebagian di ganti Rugi oleh pemerintah dengan bentuk ganti pohon tanaman dan sekarang proyek politeknik  pariwisata itu udah di serahkan ke pariwisata oleh kontrator " Ulas RF tersebut. 

politeknik parawisata, PT sentra kaya jaya , biang lala. 

Selain itu sertifikat, setiap kepala keluarga juga diberikan peralatan kebun untuk bertani. "Dan Pak Gubernur waktu itu meminta kami menggarap lahan tersebut. Sekarang akan habis diambil Pemprov dan tidak diganti rugi," ungkapnya.

Dia mengaku ada waga diundang ke Polresta untuk minta persetujuan penggusuran. Pembayarannya hanya 20 ribu per meter. Dia pun mengaku kecewa dan meminta keadilannya.

Ini penghinaan pada petani. Kami menuntut keadilan. Ini sudah 1 tahun kami digusur secara paksa. Kami hanya cari makan. Kami hanya minta tolong kepada DPRD. Jangan bunuh Petani Kalasey Dua," seru Agustina.

Dia dan petani lainnya merasa kecewa penggusuran paksa sampai aparat mengeluarkan tembakan gas air mata. Untuk itu, dirinya dan para petani meminta keadilan di DPRD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkay mengatakan, DPRD adalah tempat untuk menampung aspirasi sesuai aturan yang berlaku.

Politisi Partai Nasdem ini menerangkan, pendirian Poltekes Pariwisata di daerah tersebut bukan milik perorangan. Namun, itu dalam rangka upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Dia juga berjanji akan jadwalkan untuk hearing dan membahas agenda pertemuan dengan pihak terkait.

"Kita akan undang untuk bicarakan proses ini. Supaya mendapat kejelasan. Status kami menfasilitasi dan mempertemukan pihak terkait untuk dapatkan solusi bersama," jelasnya.

Mailangkay mengaku, secara pribadi dirinya mendukung pada perlindungan rakyat di Sulut, termasuk Petani di Desa Kalasey. Dia juga mengaku akan berada bersama rakyat untuk perjuangkan hak rakyat.

"Kita akan membawa aspirasi dan usulan agar Senin 13 November nanti rapat bersama rakyat dan stakeholder membahas masalah tanah di Kalasey Dua. 

Penulis: syah Masloman. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update