Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi dari Pemerintah Tahun Anggaran 2020-2021 di Kabupaten Bengkalis

Tuesday 6 August 2024 | August 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T05:11:23Z

Kabupaten Bengkalis, newsskri.com

Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah 
dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,26 (empat ratus 
sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah duapuluh enam 
rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi 
dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis.

Uang tersebut diserahkan oleh Tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim 
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk selanjutnya dilakukan 
penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 
dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten 
Bengkalis.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa 
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses 
penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini 
akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 
Pekanbaru.
×
Berita Terbaru Update