Kabupaten Bengkalis, newsskri.com
Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah
dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,26 (empat ratus
sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah duapuluh enam
rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi
dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis.
Uang tersebut diserahkan oleh Tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk selanjutnya dilakukan
penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran
dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten
Bengkalis.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses
penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini
akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pekanbaru.