Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Partai Nasdem (PHPU) telah usai Publik lMenunggu Kebijaksanaan (MK)

Sabtu, 13 April 2024 | April 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-14T04:25:34Z


Jakarta,newsskri.com

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah usai, publik kini menanti kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya.

Berbagai kalangan berharap MK mampu putusan yang benar-benar menunjukkan posisinya sebagai pengawal dan penjaga konstitusi.

Kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/4), Ketua DPP Partai Nasdem, Atang Irawan, mengatakan, putusan MK harus mampu mencerminkan marwahnya sebagai penjaga konstitusi."Apakah MK hanya sebagai lembaga yang menjalankan UU atau the guardian of constitution, yang melekat pula sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka check and balances, apalagi kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman, melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif,” papar Atang.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara KPU, Bawaslu, serta ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, merupakan sesuatu yang sah-sah saja.

"Itu konsekuensi dari posisi pada sidang PHPU dalam rangka mempertahankan argumentasi," katanya.

“Apalagi MK dapat membatalkan hasil perolehan suara dan menyatakan siapa yang memiliki legitimasi sebagai Capres-Cawapres terpilih," sambungnya.

Bagi Atang, perhelatan sidang MK menunjukan orkestrasi yustisial yang sangat menarik, dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitude keyakinan hakim dalam memutus permohonan.

“Hakim MK sedang diuji komitmen kenegarawanannya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan sedang ditonton kredibilitasnya mengawal konstitusi yang selama ini disikapi skeptis banyak kalangan, akibat turbulensi putusan batas usia Capres-Cawapres, sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," tutup Atang Irawan.((Sopy/supry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update