Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tersangka Heriyanto Merugikan Masyarakat Menerima LPG Subsidi sehingga Terjadi Kelangkaan LPG

Sabtu, 12 Agustus 2023 | Agustus 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-12T08:05:29Z
.
Palembang,newsskri.com

Terkait kasus yang terjadi di Lubuklinggau kasus menjerat tersangka Heriyanto yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima LPG Subsid (terjadi kelangkaan. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak.

Dan beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas. 

"Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3Kg di dusun," ujarnya, Sabtu  (12/8/2023). 

dari hasil keterangan dalam BAP tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya. 

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya. 

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga  bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yg menyalahi aturan dan salah. "Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tsb sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya ( ankum ) berupa   PATSUS selama 14 hari,"(Susi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update