TANGGAMUS. Newsskri.com.
Status kepemilikan lahan SD Negeri 1 Tanjung Anom dan lahan SPLP (Satuan Pelaksan Layanan Pendidikan) Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung disoal?.
Pasalnya, belakangan beredar informasi bahwa lokasi tempat gedung SD Negeri 1 Tanjung Anom dan gedung SPLP Kecamatan Kota Agung Timur diklaim diatas lahan milik perorangan yang terletak di wilayah Pekon Tanjung Anom.
Kekinian pihak yang mengklaim lahan SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur telah dilaporkan secara resmi kepada LSM Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3).
Terkait hal itu, Ketua LSM MP3 mengajukan surat resmi perihal permohonan penjelasan tanah SD Negeri 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur Kepada Dinas Pendidikan Tanggamus guna mempertanyakan kejelasan terkait informasi status lahan tersebut.
Arpan Ketua LSM MP3, menyampaikan atas nama lembaga telah resmi menyurati Dinas Pendidikan dan Kantor BPN Tanggamus untuk menindaklanjuti laporan dari tokoh masyarakat Pekon Tanjung Anom kepada LSM MP3.
"Atas laporan masyarakat, maka kami tindaklanjuti dengan mengirim surat ke Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan status tanah-tanah tersebut" kata Arpan kepada Wawai News saat dihubungi, pada Rabu (29/3/2023).
Menurutnya informasi yang beredar dan laporan masyarakat bahwa pemilik lahan tempat berdirinya gedung SDN 1 Tanjung Anom dan gedung SPLP adalah lahan milik pribadi atas nama Ir.H. Gunawan T. Wiyatna. Lahan itu bukan lahan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
"Kami meminta Disdik dan BPN bisa memberi kejelasan agar masyarakat mengetahui dengan jelas terkait status lahan tempat berdirinya gedung SDN 1 dan kantor SPLP yang terletak di wilayah Pekon Tanjung Anom," tegasnya.
Sehingga status lahan tempat gedung SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP bisa terang benderang agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari.
"Untuk itu diminta ada ketegasan, terkait status lahan itu apakah betul milik pribadi atau persorang atau milik pemerintah Kabupaten Tanggamus," pungkasnya mempertanyakan.
(Hanapi)