Kota tangerang,newsskrim
Perubahan UU Advokat tersebut mulai dari bentuk organisasi, adanya Dewanorganisasi advokat memiliki visi-misi cukup baik Kehormatan Advokat Bersama Nasional, kewenangan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan UPA hingga pelaksanaan PKPA.Berbicara tentang profesi advokat, profesi ini diberi gelar yaitu Officium Nobile (profesi yang mulia) menunjukkan bahwa profesi ini dinilai dapat menolong banyak orang tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, bangsa serta latar belakang politik. Advokat dinilai mampu untuk dapat memperjuangkan hak-hak bagi pencari keadilan. Seorang advokat yang dapat menjalankan profesinya harus didukung dengan kemampuan yang mumpuni di bidang hukum dan tentu memiliki integritas serta moral yang baik.
Pilar utama dalam mencetak calon advokat saat ini adalah organisasi advokat. Apabila organisasi advokat memiliki visi-misi cukup baik, memiliki personil atau tenaga pengajar yang mumpuni serta memiliki karakter penegak hukum yang kuat, maka akan dapat menghasilkan calon advokat yang cukup secara pemahaman dan karakter. Dalam praktiknya PERADI adalah organisasi advokat yang lahir pasca UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan. Akan tetapi PERADI tidak dapat menjadi organisasi yang mampu menaungi seluruh advokat di Indonesia lantaran adanya perpecahan kepengurusan hingga munculnya beragam organisasi advokat lainnya.
Penulis menilai apa yang terjadi dalam tubuh organisasi advokat hari ini adalah karena tidak ada kejelasan dalam UU Advokat terkait dengan bentuk organisasi advokat itu sendiri. Kalaulah frasa “Organisasi Advokat adalah wadah satu-satunya bagi para advokat” diartikan sebagai bentuk single bar, maka perubahan UU Advokat sangat diperlukan, mengingat bahwa bentuk single bar tak mungkin untuk dipertahankan lagi. Dikarenakan hal tersebut sangat mempengaruhi eksistensi dari para advokat itu sendiri.Apa yang terjadi pada tubuh organisasi advokat hari ini adalah akibat dari ketidaksesuaian konsep organisasi advokat di Indonesia yang menganut konsep single bar dengan keadaan dan keberagaman negara Indonesia yang menyebabkan banyaknya bermunculan organisasi-organisasi advokat (multi bar). Terjadinya perpecahan dalam tubuh organisasi advokat dan banyaknya organisasi advokat yang menyatakan dirinyalah merupakan satu-satunya amanat dari UU Advokat mengakibatkan kebingungan bagi para calon advokat untuk memilih organisasi mana yang benar-benar menjadi amanat UU.
Tidak hanya itu saja Penulis berpendapat bahwa perpecahan tersebut juga berpengaruh terhadap sikap dan perilaku para advokat yang sudah tidak tunduk kepada Kode Etik Advokat. Dikarenakan tingkat pengawasan yang dilakukan Dewan Kehormatan Advokat dalam tubuh organisasi advokat tidak berjalan secara maksimal. Juga dengan begitu banyaknya organisasi advokat mengakibatkan advokat yang telah dijatuhi sanksi dari Dewan Kehormatan Advokat di satu organisasi advokat dengan mudahnya dapat berpindah ke organisasi advokat lainnya.
Untuk itu Penulis menilai, agar dapat menjaga integritas dan dapat mengawasi perilaku advokat serta supaya dapat menegakkan Kode Etik Advokat, perlu dibentuk dan ditetapkannya dalam perubahan UU Advokat sebuah Dewan Kehormatan Bersama Advokat Nasional (DKBAN) yang bersifat tunggal, berkedudukan di Ibu Kota Negara dan memiliki perwakilan di wilayah pengadilan tinggi masing-masing provinsi di Indonesia yang berfungsi untuk menegakkan Kode Etik Advokat serta mengawasi seluruh advokat dari berbagai ke anggota organisasi advokat dalam hal tindakan dan perilakunya menjalankan profesi sebagai seorang advokat.(supyadi)