Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Desa Wajib Teransparansi Terhadap Masyarakat Desa

Wednesday 21 September 2022 | September 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T08:24:13Z

Oleh: Ali Supendi, S.H.,

Ali Supendi, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Praktisi Hukum dan Legal Konsultant)



Dapat kita lihat bahwa belakangan ini sering terjadi konflik antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa hanya gara-gara tidak adanya keterbukaan pemerintah Desa terhadap masyarakat Desa.


Bahkan sering juga terjadi jika masyarakat Desa meminta informasi terkait Dana Desa (DD), dan data reel masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial dan lain-lainnya tetapi tidak di respon oleh pemerintah Desa.


Padahal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), Undang - undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.


Lebih lanjut hal tersebut diatur juga dalam pasal 27 (d) UU RI No. 6 Tahun 2004 Tentang Desa, menyatakan bahwa pemerintah Desa berkewajiban memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


Selain itu, berdasarkan Pasal 68 UU Desa huruf  (a), bahwa Masyarakat Desa Berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;


Lebih lanjut pasal 68 huruf (c) menyatakan bahwa masyarakat Desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa


Berdasarkan UU diatas bahwa Pemerintah Desa Wajib memberikan Informasi dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Selain itu, masyarakat Desa berhak juga meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Lebih lanjut dalam UU keterbukaan publik juga jelas bahwa badan publik wajib memberikan informasi publik yang berada di bawah kewengannya kepada pemohon informasi publik.


Konsekuensinya pemerintah Desa apabila tidak memberikan informasi publik kepada masyarakat Desa dan/atau merusak, menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk apapun dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pemecatan. Selain hal tersebut bisa dikenakan sanksi administratif yang bermuatan pidana juga dengan ancaman kurungan 1 sampai 2 tahun, dan denda Rp. 5.000.000,00-10.0000.000,00.





×
Berita Terbaru Update