Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tinggal satu Minggu lagi waktu untuk mendaftarkan (parpol) di KPU

Kamis, 11 Agustus 2022 | Agustus 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-11T09:20:19Z
JAKARTA.newsskri.com----waktu  untuk pendaftaran tinggal sepekan lagi sebanyak 13 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Sabtu (6/8). Sesuai jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi, baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/8).
Saat ini ada 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.
Sedangkan empat partai lainnya, yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.
Hasyim menuturkan, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan pendaftaran parpol sudah lengkap.

"Jika belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud," kata Hasyim.

Selain itu Hasyim menjelaskan, proses pendaftaran calon peserta pemilu belum masuk tahap verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi, KPU akan menilai apakah dokumen pendaftaran memenuhi syarat atau tidak.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update