Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H Pimpin Apel Kendaraan Ambulance Tahun 2022.di Lapangan Merdeka Labuhan Jukung krui

Kamis, 27 Januari 2022 | Januari 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T15:05:32Z
Lampung,Krui,newsskri.com----Yang Hadir pada kegiatan tersebut diatas diantaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, S. Pd., MM, Kepala Bappeda Syaifullah, S.Pi. Kadis Kesehatan Tedi Zadmiko, SKM., S.H., MM. Plt. Kadis Kominfo Drs. Miswandi Hasan, M. Si, Plt. Kadis PMP Mizwar, S.IP dan para peserta apel.hari kamis 27-1-2022.

Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H mengatakan bahwa mobil ambulance pekon adalah mobil milik warga yang dikelola oleh pemerintah pekon untuk digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat pekon/desa. Mobil ambulance pekon untuk mempercepat pelayanan kegawat daruratan masalah kesehatan, bencana serta kesiapsiagaan mengatasi masalah kesehatan yang terjadi atau mungkin terjadi.

Pemeriksaan kendaraan ambulance ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara administrasi pencatatan kendaraan dengan fisik kendaraan, menguji keberadaan kendaraan secara fisik dan mengetahui kondisi kelayakan operasional kendaraan termasuk kelengkapannya sesuai SOP kendaraan Ambulance.

 Bupati berharap agar semua peratin/kpala desa yang memiliki mobil ambulance pekon/desa agar menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan kendaraan harus diatur kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diinformasikan Ada 57 kendaraan Ambulance Pekon se-Kabupaten Pesisir Barat. Dan Yang hadir mengikuti apel kendaraan ambulance pekon /desa tersebut ada 41 Kendaraan Ambulance dan yang tidak hadir ada 16 kendaraan ambulance pekon/desa.(nedy s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update