Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yumianto minta keadilan kepada Negara untuk mempertahankan hak nya dari yang di duga Mafia Tanah.

Thursday 20 May 2021 | May 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-20T16:19:59Z


Cikuda,newsskri.com-Menurut Yumianto pemilik tanah sepuluh hektar yang tidak di bayar oleh PT. PSR ( Pesona Sahabat Rumiri ) dan PT. Badra  yang  terletak  di  Desa  Cikuda kecamatan  Parung  Panjang  Jawa  barat mencari keadilan dan berharap pemerintah dapat memberikan rasa  keadilan  untuk seluruh masyarakat Indonesia.

 

Menurut Yulianto pemilik tanah tersebut, dia merasa di tipu oleh dua perusahaan ini yang di duga mafia tanah. Peristiwa ini di mulai dari pembebasan tanah masyarakat oleh keluarga besar Yumianto, setelah pembebasan dua perusahaan tersebut PT. PSR dan PT. BADRA akan membeli tanah tersebut ke pihak keluarga besar Yumianto dan sudah disepakati soal harga dan kedua PT tersebut telah melakukan cek fisik termasuk surat surat tanah ini namun belum dilakukan pelunasan pembayaran.


Yang menjadi aneh malah Yumianto di gugat atas persoalan tersebut, sementara mereka ( keluarga besar Yumianto ) merasa belum pernah menjual tanah ini kepada pihak manapun.


 Sewaktu   diwawancara   oleh wartawan   newsskri  Yumianto   " saya   sebagai pemilik tanah belum pernah menjual tanah ini ke pihak manapun, memang dengan PT. SPH dan PT. BADRA sudah ada namun belum ada penyelesaian otomatis tanah ini masih mutlak milik keluarga besar kami.


 Bahkan waktu perkara ini bergulir ke ranah Hukum kepala desa Cikuda Saniyani telah membuat surat pernyataan bahwa tanah ini masih pemilik yang lama karena belum ada pergantian alas hak ke kedua PT tersebut dan waktu di panggil oleh Kepala desa kedua PT ini tidak bisa memperlihatkan bukti ke pemilikan secara Hukum, maka dalam surat pernyataan tersebut kepala desa menyatakan bukti bukti yang di bawa oleh kedua perusahaan ini palsu dan surat pernyataan tersebut juga di tandatangani oleh Oleh Icang Aliudin.S.pd.MM sebagai Camat Parung Panjang " ujar Yumianto.

 

 Ditempat yang sama Ros salah seorang keluarga besar menambahkan " kami pihak keluarga belum pernah menyetujui atau mengizinkan kedua perusahaan ini untuk pengurusan pengalihan hak karena meskipun sudah ada perundingan awal namun mereka belum menyelesaikan pembayaran, sementara untuk pembebasan tanah masyarakat mutlak menggunakan uang keluarga besar kami bukan uang dari perusahaan itu." ujar nya.

 

 Ros menambahkan " dalam kemelut ini ada yang mengaku pihak ke tiga yang telah membeli tanah ini, sekarang sudah menjadi tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di tambah lagi dengan surat pernyataan yang di buat oleh kepala desa tanggal 26 Maret 2019, itu membuktikan bahwa kepemilikan tanah ini sampai sekarang masih atas nama kami sekeluarga. Kami akan menempuh cara apapun yang dilindungi Undang Undang untuk mempertahankan dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang tertuang di UUD kita bahwa negara wajib memberikan keadilan bari seluruh rakyat Indonesia " pungkas Ros.( redaksi ).

×
Berita Terbaru Update