Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

WAKIL WALIKOTA TANGERANG SELATAN KUKUHKAN SATGAS KTR

Selasa, 06 April 2021 | April 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-06T10:13:24Z

CIPUTAT ,Newsskri.com---– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengukuhkan anggota Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (6/4).


Benyamin menjelaskan rokok merupakan salah satu bahan kimia yang penggunaannya membahayakan seseorang, baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok ini.


 “Di dalamnya itu ada nikotin, kemudian ada tar juga,” kata Benyamin yang juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi perokok aktif. Namun sudah berhenti sejak 25 tahun yang lalu karena keadaan kesehatan yang memburuk.


Adapun tugas Satgas ini nantinya yaitu melindungi masyarakat dari asap rokok. Sebagaimana diketahui bahwa asap rokok memiliki zat berbahaya yang bisa merusak kesehatan masyarakat. Sehingga perlu ada kesadaran masyarakat bahwa merokok juga membahayakan orang lain.


Memastikan spot (tempat) tertentu untuk bebas dari asap rokok pun menjadi tugas lain dari Satgas KTR. Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok.


 ”Ini merupakan salah satu upaya, sehingga harus diperhatikan,” ujar Benyamin yang menjelaskan juga bahwa Satgas harus memberikan kesadaran masyarakat untuk bisa berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Terakhir, dia kembali mengingatkan jika komitmen setiap Satgas KTR harus dijaga. Jangan sampai acara ini menjadi seremonial saja. Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok. (hms/Nurhidayat)

1 komentar:

  1. Semoga ,newsskri tambah sukses,dan maju di bidang media onlene

    BalasHapus

×
Berita Terbaru Update