Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SATRESKRIM POLSEK PAKU HAJI AMANKAN TUJUH PELAKU DI ANTARANYA DARI TUJUH PELAKU ANAK DAN BAPAK

Wednesday 15 July 2020 | July 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-16T03:05:05Z

 KABUPATENTANGERANG.Newsskri.com--Polsek Paku Haji Mengadakan Press Release terkait pencurian kendaraan Bermotor dan Penadahan Curanmor Roda dua yang diselenggarakan Kapolsek paku haji Dr. Eddy Suprayitno SH, di halaman Polsek Paku Haji pada rabu, siang (15/07/20)Wib

Berawal Informasi laporan dari masyarakat  Kapolsek paku Haji Dr. Eddy Suprayitno SH, menerangkan Bahwa ada orang yang berinisial A sering menjual kendaraan Roda Dua Dengan Harga murah tidak di lengkapi surat surat kendaraannya yang sah

Ketujuh pelaku yang di amankan oleh Satreskrim polsek paku haji yang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darwin Sirait SH, yang berinisial A,R,ST,M,RH,T, dan EC. Ditangkap di kontrakannya yang berbeda di wilayahTeluk Naga dan Rawa Burung  Di empat kontrakan yang berbeda Ini pelaku Curanmor langsung di amankan Satreskrim polsek paku haji beserta barang bukti (17 )unit Kendaraan bermotor berbagai merk

Dan Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Reskrim Polsek Paku Haji dibawah pimpinan Ipda Darwin Sirait, SH melakukan Under Cover transaksi dengan saudara Asnan dan dari tangan Asnan didapat 1 unit Kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Dari keterangan Asnan barang didapat dari Sdr Roy dibeli seharga 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dari keterangan Roy lanjut ke Sdr Said dan berlanjut ke Rohman, yang perannya sebagai pemetik dijual seharga 1.400.000,-.(satu juta empat ratus ribu rupiah).

Kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yang diduga spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua di wilayah Parimeter Selatan Kota Tangerang. Dari hasil tangkapan 17 unit kendaraan roda dua berbagai merek, 3 (buah) gagang kunci leter T dan 4 (empat) buah mata kunci, 11 (sebelas) unit Hp berbagai merek,satu buah pisau belati dan 4 lembar STNK selanjutnya ke Tujuh tersangka dan barang bukti dibawa Ke polsek Pakuhaji untuk dilakukan proses hukum.

Dalam aksinya tersangka mensurvei kelokasi dahulu, jika ada motor yang terparkir diluar rumah dan kontrakan tersangka melakukannya pukul 04.00 Wib dan pukul 05.00 Wib. Untuk menggasak 17 unit roda dua di 5 titik lokasi, yang berbeda. Seperti Cipondoh,Ciledug,Sepatan, Kedaung dan teluk Naga.

Dalam pengakuan dari ke 7 (tujuh) tersangka anak dan bapak ini mengaku alasan melakukan aksi kejahatan Curanmor roda dua uangnya dipergunkan untuk makan sehari-hari.

Kapolres Kombes Pol Hariyanto menjelaskan
"Dalam 4 bulan tersangka mengumpulkan 17 unit kendaran bermotor roda dua Dalam satu unit mereka jual 1'5 juta rupiah - 2 juta rupiah," ucap kapolres.

Dari 17 unit roda dua itu. Di kegiatan Perss Release itu Kapolres dan Kapolsek menyerahkan  2 unit roda dua kepada pemilik kendaraan yang kehilangan tersebut.

Hadir pada acara Perss Release tersebut Kapolres Kombes Pol Sugeng Hariyanto S.I.K M.Hum didampingi Kapolsek Pakuhaji Dr. Edy Suprayatno, SH,MH dan Kabag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim SH.

Tersangka terkena pasal 480 KUHP dan 363 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara dan 7 tahun penjara.


( Rdi/Sfr )
×
Berita Terbaru Update