Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SBSI 1992 KAWAL TRIPATRIT BURUH

Senin, 13 Juli 2020 | Juli 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-13T16:44:21Z

Tangsel, newsskri.com - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI) Tangerang Selatan, mengawal pelaksaan perundingan tripatrit ke-1, Senin, (13/7/2020) di dinas ketenaga kerjaan (disnaker) kota tangerang selatan.

Dalam pelaksanaan tripartit ke-1 Ini dikawal oleh 200 orang Dari serikat buruh sejahtera indonesia (SBSI) 1991 dengan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid19.


Dalam pantauwan awak media bahwa SBSI berkumpul dihalaman disnaker Tangsel, kegiatan Ini mendapakan pengawalan dari Polres Kota Tangerang Selatan.

Perundingan tripatrit ke-1 Buruh PT. Sinar Central Sandang (SCS) Dengan Manajemen PT. Sinar Central Sandang (SCS) terkait penutupan perusahaan serta pembayaran upah dan nasib buruh selanjutnya, dalam orasi yang dilaksanakan memuat tuntutan buruh yaitu“PHK berdasarkan Undang-Undang atau Pekerjakan kembali” dalam perundingan tripatrit Ini di wakili oleh LBH SBSI 1992 dan perwakilan PK. Tripatrit yang dilakanakan tidak menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan tripatrit ke-2. 

Team LBH SBSI 1992 setelah perundingan dalam orasinya mengatakan bahwa “ Kita akan sama-sama berjuang sampai dengan keadilan itu ditemukan dan hak–hak buruh terpenuhi”, cetusnya dihadapan mosi.

lebih lanjut dikatakan juga bahwa “Pemotongan gaji buruh dengan alasan Covid-19 dan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dengan perundingan dengan buruh adalah pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dalam orasi dari peserta aksi juga mengatakan bahwa Pengumuman pemotongan disampaikan pada disaat seluruh pekerja di rumahkan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 harus dapat dinyatakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan edaran menteri ketenaga kerjaan”, tambahnya.

Pihak pekerja yang diwakili oleh kuasanya menyatakan iktikad tidak profesional dari perusahaan yang menyepelekan proses perundingan hari ini dengan mengabaikan perintah pada panggilan Dinas ketenaga kerjaan dan hal ini di abaikan oleh kepala dinas ketenaga kerjaan, dan mediator Tangerang selatan yang mewajibkan beberapa hal termasuk membawa bukti dan surat kuasa , dan  dengan tegas pihak pekerja menolak pernyataan penutupan perusaan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta menolak pernyataan perusahaan di tutup karena kerugian 2 tahun berturut2 yang disampaikan tanpa bukti, serta menolak alasan penutupan karena covid karena perusahaan selama covid sampai dengan Mei masih melakukan kegiatan usaha, sehingga seluruh karyawan berhak atas hak haknya selama PT .SCS masih berjalan. 

Dimana pihak perwakilan perusahaan telah menyatakan melakukan PHK sepihak dan tanpa dasar tersebut ditolak secara tegas dalam kegiatan perundingan hari ini karena tidak berdasar hukum. 

Atas tidak tercapainya capai kesepakatan dalam perundingan, SBSI 1992 PK PT. SCS menyebutkan bahwa mediator dinas ketenagakerjaaan  dalam perundingan masih perlu belajar lagi karena tidak dapat tegas atas persoalan-persoalan yang disampaikan oleh kedua belah pihak, dan sangat disayangkan masuknya pengawas kedalam ruangan perundingan menunjukan ketidak profesionalan atas tugas dan fungsi pengawas, hal ini di sayangkan oleh SBSI 1992 PK PT. SCS. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update