Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PIDANA DALAM DONASI

Monday, 6 April 2020 | April 06, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-07T10:10:07Z

Oleh : DADANG SUMARNA, SH., MH

Dosen : Fakultas Hukum UNPAM Kepala Divisi Pengembangan Intelektual Dan Mental Kebangasaan UNPAM
Covid-19 menjadi bencana dunia, mengingat ancaman dari virus yang biasa disebut sebagai corona berdampak kepada kematian, upaya pemerintah pusat dan daerah bahkan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan bahkan masyarakat dalam melawan corona tersebut.

Masyarakat Indonesia yang memiliki kepedulian bersama-sama bergotong royong dalam melawan Covid-19, upaya-upaya perlawanan terhadap virus tersebut mengundang relawan-relawan untuk dapat menghimpun dan mengupulkan donasi dari masyarakat untuk dapat di distribusikan kepada masyarakat lainya, hal ini merupakan hal baik tetapi disisilain ada regulasi yang harus di ikuti sebagai dasar hukum dalam melakukan/menjalankan penghimpunan donasi dalam bencana, kegiatan pengumpulan bantuan untuk korban bencana alam di Indonesia memiliki dasar hukum yang harus di ikuti sebagiamana tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana yang mengacu kepada UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Peraturan Pemerintah No.29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Berdasarkan  dasar hokum diatas dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha pengumpulan uang dan/atau barang yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana. Kemudian di Pasal 2, pengumpulan sumbangan ini disebutkan hanya dapat dilaksanakan oleh organisasi (diatur dalam Pasal 6) dengan izin dari pejabat berwenang (diatur dalam Pasal 1 ayat 4) dan bersifat ikhlas (sukarela tanpa paksaan).

Selanjutya Pasal 8 menyatakan hasil pengumpulan sumbangan diserahkan kepada korban bencana melalui pejabat berwenang atau bisa secara langsung kepada korban bencana setelah mendapat petunjuk dari pejabat berwenang. Selanjutnya Pasal 11 menjelaskan bahwa pemegang  izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan untuk korban bencana wajib memberi laporan mengenai penerimaan, penyerahan, dan penyaluran sumbangan yang diterima kepada pejabat berwenang. Sedangkan pejabat berwenang dapat memerintahkan untuk diadakan pemeriksaan keuangan dalam laporan tersebut oleh akuntan publik.

Adapun izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya tiga bulan. Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu bulan. Bila pengumpulan sumbangan dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda atau sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang  No.9 tahun1961.

Hemat penulis, bahwa  pelaksanaan kegiatan kemanusaian wajib dipahami oleh seluruh masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan pengumpulan sumbangan jangan sampai kebaikan berujung menjadi tindak pidana mengingat undang-undang administraif ini adalah undang-undang administrative yang bermuatan pidana, terlebih Pasal 11 menjelaskan bahwa pemegang  izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan untuk korban bencana wajib memberi laporan mengenai penerimaan, penyerahan, dan penyaluran sumbangan yang diterima kepada pejabat berwenang. Sedangkan pejabat berwenang dapat memerintahkan untuk diadakan pemeriksaan keuangan dalam laporan tersebut oleh akuntan publik. Dari pasal 11 tersebut secara jelas bahwa ijin menjadi syarat wajib dalam pengumpulan donasi mengingat bahwa upaya-upaya dalam mengumpulkan donasi wajib dipetanggungjawabkan secala administratif.  Selanjutnya Dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana. Ancamannya adalah pidana kurungan penjara, paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp10 ribu.
×
Berita Terbaru Update