Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandar Ganja di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Batu ceper

Thursday 26 September 2019 | September 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-26T15:35:47Z


 News skri.com Tangerang Kota - Pada Hari Senin, 23 September 2019 sekira Jam 18.30 Wib telah berhasil di tangkapnya bandar narkoba jenis ganja seberat 5 kilo gram,  penangkapan berada di halaman pakiran depan McD Transmart Cilandak Jakarta Selatan.

Adapun tersangka berisial bernama AP dan NAAS yang telah kepergok memiliki ganja tersebuy oleh Aipda Herry Prasetyo dan Brigadir Teddy anggota reskrim Polsek Batu ceper.

 Untuk Barang Bukti :
- Empat bungkus berlakban coklat dan Satu bungkus berlakban hitam yg berisikan Ganja kering berat brutto 5 Kg.
Satu buah tas gendong warna coklat.
Satu unit Hp merek Xiaomi warna putih silver. Satu unit Hp merek Lenovo warna hitam abu-abu.
Satu unit sepeda motor tHonda Beat warna putih hijau, nopol B 6451 ZCN.

Proses penangkapan berawal anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada peredaran penyalagunaan narkotika,

Kemudian Kanit Reskrim Iptu Imron Mas'adi, SH bersama anggota reskrim melalui handpone mencoba melakukan transaksi dengan  sdr. Agung di daerah BSD Tangsel, setelah melakukan negosiasi untuk pengantaran berubah di daerah Sawangan Depok. Pada saat menuju ke tempat tsb, di perjalanan tiba-tiba di telepon bahwa tempat transaksi berubah lagi di Transmart Cilandak Jakarta Selatan.

Tidak mau membuang waktu anggota tersebut langsung mengarah ke tempat RTsrbut,  dan ternyata benar lalu di lakukan transaksi dgn sdr. A yg datang berdua dan sdr. NA dgn membawa tas di parkiran Mall Transmart tepatnya pakiran McD Cilandak Jakarta Selatan, Kemudian kedua orang tersebut langsung di amankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata benar tas tersebut berisikan Ganja kering 4 bungkus berlakban coklat dan 1 bungkus berlakban hitam dan menurut pengakuan sdr. Agung berat kurang lebih 5 Kg. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Batuceper untuk penyidikan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus bandar Ganja tersebut perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) pasal 132 (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polsek Batu Ceper / Eko /sf)
×
Berita Terbaru Update