Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Provokator Pihak Ketiga Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah SDN Cikadu 01

Tuesday 13 March 2018 | March 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-13T16:09:54Z
SDN Cikadu 01 telah dibangun di atas tanah milik ahli waris Almarhumah SADAH, sejak pertama pembangunannya tanpa adanya hak atau izin dari pemilik tanah. Foto Saprudin MS, Februari 2018.


Pandeglang, newsskri - Diduga ada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab telah melakukan provokasi menghasut kepada pihak keluarga Almarumah Sadah agar melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menganjurkan untuk menyegel tanah sekolah SDN Cikadu 01, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten.  jika memang merasa sebagai pemilik tanah yang digunakan sekolah dan ahli waris Sadah.

Menurut sumber terpercaya menerangkan, Senin, (12/3) lewat pesan singkatnya. Sangat disesalkan, diyakini bahwa provokator tersebut seorang oknum guru yang pernah bertugas di SDN Cikadu 01 dan belum lama ini diangkat dan dilantik sebagai Kepala Sekolah di satu SDN di Kecamatan Cibitung berinisial nama THI.

“Iya benar, waktu kami ngariung di undangan selamatan Sdr. Solihin pak THI menyuruh kami untuk menyegel sekolah jika kami sebagai ahli waris Almarhumah Sadah dan benar merasa tanah itu milik ahli waris,” kata sumber dikonfirmasi melalui telephon seluler.

Ironisnya, yang terprovokasi bukan keluarga ahli waris Almarhumah Sadah yang umumnya sebagai masyarakat awam serta minus pendidikan formal, tapi justru Kepsek SDN Cikadu 01 lah yang terprovokasi, padahal secara pendidikan formalnya cukup terpelajar serta penyandang gelar Sarjana Stara S2. telah terprovokasi hingga berpikir dan bersikapnya dengan tidak rasonal.

Parameter atau tolak ukur rasionalitas itu adalah; sekolah tidak memiliki data apapun baik tertulis ataupun bukti saksi orang yang menjamin sahnya penggunaan tanah lahan milik Sadah, bahkan Kepsek sudah secara nyata mengakui hal itu. Tapi kenapa sangat sulit dibantu oleh aktivis atau wartawan dan oleh Kades untuk diluruskan permasalahannya? Kepsek merasa diberatkan dengan permasalahan tersebut  seolah pribadi kepsek yang harus membayarnya dengan uang pribadi.

Yang sangat disesalkan Kepsek Ade Supiana,  S.Pd. M.MPd. terkesan menyerah sebelum dilakulannya musyawarah. “Kami hanya mampu membayar Rp 25 juta, jika tidak diterima silahkan saja jika mau dipolice line (segel kuning bertulisan polisi), mulai besokpun silajkan saja disegel,” dikatakan Kepsek kepada Didin, Kades Cikadu.

Dikonfirmasi wartawan di kantornya Senin (12/3/18), Kepsek SDN Cikadu 01, Ade Supiana dan THI mengatakan bahwa penyelesaian tanah sekolah akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat/wali murid melalui Komite Sekolah atas alasan bahwa sekolah SDN Cikadu 01 milik masyarakat.

Hal tersebut langsung dibantah oleh wartawan Saprudin bahwa menurut dia sekolah milik negara dengan bukti penamaannya SDN yang berarti Sekolah Dasar Negeri,  secara hukum SDN Cikadu 01 berada dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tidak benar SDN Cikadu 01 milik masyarakat, ini milik Negara, bapak wajib melaporkan masalah ini ke dinas, masalahnya bukan harus ditanggung sendiri, kerjakan saja tupoksi bapak sebagai Kepsek, kewajiban administrasi dan supervisi sekolah, jangan membebani diri dengan permasalan sengketa tanah yang kewajiban pokoknya melapor pada atasan, bukan harus tanggung jawab sepenuhnya mengenai penyelesaian,” kata wartawan Saprudin. (sp/al)

×
Berita Terbaru Update