Perwakilan kuasa hukum LBH situmeang Kiri Daniel dan kanan Ali Supendi |
LBH situmeng telah memenuhi panggilan JPU ke PN tangerang kota, (26/9) untuk sidang lanjutan terkait kasus pencabulan Anak di bawah umur, yang dilakukan oleh (DK) terhadap Anak tirinya (SM).
Kuasa hukum dari korban, Reinhard Daniel. S.H dan Ali Supendi, Mengatakan sangat di kecewakan oleh hakim karena sidang ditunda.
"saya merasa sangat di kecewakan oleh hakim karena sidang tidak dilaksanakan pada hari ini, karena seharusnya hari ini adalah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi". Kata Daniel.
Sidang yang seharusnya selasa, 26 septemper 2017 di tunda menjadi Kamis, 28 September 2017, sidang selanjutnya pembacaan tuntutan dan pledoi. LBH Situmeang akan terus mendampingi dan memantau proses hukumnya.
Ali Supendi mengharapkan, agar kedepannya tidak ada lagi (DK-DK) yang lainnya, dan dapat menimbulkan epek jera untuk pelaku ataupun untuk (DK) yang lainnya.
"saya berharap semoga kedepannya tidak ada lagi (DK-DK) yang lainnya, dan bisa menjadikan epek jera untk pelaku ataupun utk yang lainnya", kata Ali.
"Anak adalah generasi penerus bangsa, yang wajib dilindungi oleh pemerintah, saya atau kami dari LBH Situmeang akan terus memantau proses hukum ini, karena kami sangat peduli dengan generasi-generasi penerus bangsa". Tambah Ali. (Al)