Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Tanggamus Tembuskan Surat Ke Bupati dan Inspektorat Penetapan Tersangka Pelaku Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan

Jumat, 05 Mei 2023 | Mei 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-05T12:34:28Z

Tanggamus. Newsskri.com

Terkait ķasus kekerasan terhadap wartawan wawai news oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang sawa Sudah ditetapkan sebagai tersangka Surat tembusan dari pihak polres tanggamus kepada inspektorat dan bupati tanggamus sudah diserahkan, Kamis (04/05/2023).

"Saat di konfirmasi oleh awak media lewat via washap Gustam selaku Sekjen inspektorat membenarkan kemarin mendapatkan  surat tembusan dari polres tanggamus"kemarin kami menerima surat dari polres tanggamus terkait kasus kepala pekon waynipah bahwa status sudah di tetapkan tersangka, saya sekarang tidak ada dikantor masih di bandar lampung. Tuturnya, "Gustam.

Ditempat terpisah awak media mencoba pertanyakan ke kantor bupati tanggamus, salah satu staf bupati membenarkan" Kemaren kita Terima surat penetapan tersangka dari polres dengan nomor . B/549/V/Res.1.6/2023/Reskrim
Tanggal:03/05/2023."tuturnya salah satu staf Bupati Tanggamus 


Adi Saputra. SH, selaku pimpinan YPPKM Kabupaten Tanggamus sangat mengapresiasi kerja Polres dalam menangani kasus Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan oleh kepala Pekon Way nipah di mana yang bersangkutan dalam hal ini si pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka.

"Saya sangat mengapresiasi kerja polres Tanggamus dalam penangana kasus tindakan kekerasan terhadap wartawan di pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka," tutur Adi.

Dalam penetapan pelaku tindakan kekerasan sebagai tersangka oleh polres Tanggamus, ini merupaka prestasi dan akan menjadi catatan sejarah penegakan hukum dengan tegak lurus tanpa tebang pilih di bumi Begawi jejama ini lanjut Adi pada media ini (red*).

"Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan prestasi yang patut di acungkan kan jempol dan akan menjadi catatan sejarah dalam penegakan hukum di Tanggamus," lanjut Adi.

Dalam kesempatan yang sama saat, dikonfirmasi agus, selaku saksi  terkait penganiayaan wartawan wawai news oleh kakon waynipah sangat berterimakasih kepada polres Tanggamus yang telah menangani kasus ini dari lidik naik ke sidik hingga penetapan tersangka walaupun belum di lakukan penahanan.

 "Alhamdulillah kakon waynipah sudah ditetapkan tersangka oleh pihak polres tanggamus, semoga tersangka cepat di tahan oleh APH tanggamus," ujar Agus.

Penulis : Hanapi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update