Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolsek Tigaraksa Turun ke Sekolah Berikan Penyuluhan Bahaya Tauran.

Rabu, 08 Februari 2023 | Februari 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-08T09:32:50Z

Tigaraksa newsskri.com

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH memberikan penyuluhan langsung  ke sekolah-sekolah mencegah tawuran dan  pembinaan dan penyuluhan (binluh) di SMP Negeri 5 Tigaraksa, Selasa (6/2/

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tawuran pelajar hingga balapan liar.
"Menyampaikan imbauan Kamtibmas antisipasi kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, minum-minuman keras dan penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif lainnya," kata Kapolsek  Tigaraksa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc Eng melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH secara terpisah mengatakan pihaknya juga memberikan edukasi terkait bahaya tauran sangat merugikan kepada siswa itu sendiri, yang menjadi pelaku maupun Korban. Kata Kapolsek Tigaraksa

Salah satu guru yang membidangi kesiswaan menghimbau agar siswa tak nongkrong di jalan, melainkan langsung pulang ke rumah. Dia menuturkan setiap siswa yang terbukti melanggar aturan sekolah dan melakukan tindak pidana akan dikeluarkan dari sekolah.

"Setiap siswa pulang sekolah harus langsung pulang ke rumah dan tidak berkelompok di jalanan atau di tempat lainnya, ucapnya.

"Jika diketahui siswa ada yang terlibat kenakalan remaja yang mengakibatkan suatu tindak pidana maka siswa dikeluarkan dari sekolah," imbuhnya.( tris).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update