Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Jumat Curhat, Kapolsek Parungpanjang Menerima Keluhan Warganya.

Jumat, 10 Februari 2023 | Februari 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-11T04:03:07Z

BOGOR,newsskri.co.

Kapolsek Parungpanjang AKP DR . Suharto M.H , M.H menerima keluhan warga yang ada di wilayah kecamatan Parungpanjang di Jumat Curhat yang juga di hadiri kepala Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang di pendopo Desa Lumpang pada hari Jumat siang (10/02).

Berbagai keluhan warga yang mencuat antara lain meliputi banyaknya bank keliling dan mata elang yang sangat meresahkan warga.

Salah seorang warga mengeluhkan  dengan banyaknya debtcollector atau mata elang yang sering bertindak di jalan raya.

Kapolsek Parungpanjang menjelaskan prosedur penarikan kendaraan bermotor yang menunggak angsuran tidak boleh di lakukan secara paksa di tengah jalan.

"Masyarakat harus paham, penarikan unit itu harus melalui prosedur jika sudah menunggak selama tiga bulan,yaitu langkah pertama dengan cara mengirimkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan SP 3", Ucap Kapolsek Parungpanjang.

"Kemudian yang lebih fatal lagi pihak kedua memberikan kuasa lagi ke pihak ke tiga atau mata elang itu, mohon maaf dia dengan modal rekaman ini dia nyegat nyegat di tengah jalan, ini jadi konflik sosial dan jika di biarkan ini mau jadi apa" ungkapnya.

"Penarikan tidak semudah itu, Setelah SP kemudian memberikan surat fotocopy jaminan fidusia, pendaftaran fidusia fotocopy nya lalu di lampirkan, ketika itu para penerima dan pemberi fidusia nya itu tidak sepakat, sekarang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru itu tidak boleh," Tegasnya.

Sementara itu Camat Parungpanjang Icang yang turut hadir dalam acara tersebut juga berharap antara kita selaku pemerintah TRIPIKA (Tiga Pimpinan Kecamatan) dengan warga dan beberapa organisasi itu harus bersinergi.

Turut hadir Danramil Parungpanjang, Organisasi kepemudaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang ada di Parungpanjang.(hari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update