Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa hukum LPRI Bogor laporkan Penggarap tanah Tanah ke kejaksaan Agung

Thursday 21 July 2022 | July 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-22T02:41:17Z
Bogor,newsskri.com-----LPRI Bogor Raya selaku kuasa hukum petani penggarap di Gunung Gede Pangrango (Puncak) melaporkannya, ke beberapa instansi sekaligus, yaitu Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian ATR/BPN dan juga Polda Jawa Barat.

Tak hanya itu, jika laporan dugaan mafia tanah itu tak juga direspons secara cepat, LPRI Bogor Raya 'mengancam' akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Bogor maupun Istana Merdeka, DKI Jakarta.

"Sebelumnya tanggal 12 Juli kemarin, kami sudah melaporkan dugaan mafia tanah di Desa Pancawati, dengan luas lahan minimal 14 hektare kepada beberapa instansi sekaligus, yaitu Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN. Lalu hari ini, kami melaporkan tindak pidananya kepada Polda Jawa Barat. Jika, tak direspons secara cepat, maka kami akan melakukan unjuk rasa di depan istana, baik di Kota Bogor maupun DKI Jakarta," kata Ketua LPRI Bogor Raya Puguh Kuswanto kepada wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Puguh Kuswanto menuturkan, dalam pelaporannya. LPRI Bogor Raya menyerahkan berkas kronologis maupun modus dugaan mafia tanah terjadi, baik di Desa Pancawati, Desa Cimande, Caringin atau di desa atau kecamatan lainnya.

Karena pada pelaksanaan redistribusi tanah atau 1.374cSHM pada 30 Mei 2016 lalu, yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh dua orang perwakilan petani penggarap sebagai simbolis, 234 hektare lahan di Desa Pancawati, Cimande, Tangkil, Kecamatan Caringin serta  Desa Bojongmurni, Cibedug, Kecamatan Ciawi diakui telah diserahkan kepada para petani penggarap.

"Untuk mempermudah penyelidikan aparat hukum, Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN, berkas kronologis dan mudus operandi mafia tanah kami laporkan secara gamblang. Kami menagih janji Kapolri.(red)
×
Berita Terbaru Update