Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Polres Metro Tangerang Kota Dimulai, Catat Sasarannya

Selasa, 01 Maret 2022 | Maret 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-01T11:06:31Z
KOTA TANGERANG,newsskri.com----Polres Metro Tangerang Kota mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada hari ini, Selasa (1/3/2022).

Aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin usia menggelar pasukan gabungan operasi keselamatan kepada awak media mengatakan dengan operasi Keselamatan Jaya diharapkan ada perubahan kearah yang lebih baik di masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebab menurut Komarudin, bahwa saat ini permasalahan yang terjadi di jalan raya akibat dari tingkat kedisiplinan masyarakat yang rendah.

"Kami berharap para pengguna jalan khususnya di kota Tangerang patuh terhadap aturan amanat undang-undang lalu lintas," kata Dia.

Dalam operasi keselamatan yang digelar selama 14 hari ke depan sasarannya melalui dua tahapan yaitu Prehentif dan Preventif.

"Operasi kali ini akan lebih mengedepankan sosialisasi dan himbauan, lalu tindakan preventif melalui penggelaran kekuatan menghadirkan anggota di lapangan," ujarnya.

Diharapkan dengan kehadiran anggota di lapangan, Jelas Kapolres selain membantu mengurai tingkat kepadatan kendaraan akan dilakukan penindakan manakala ditemukan adanya pelanggaran kasat mata.

"Penindakan akan dlakukan jika ditemukan adanya perilaku pengendara yang berpotensi terjadinya kecelakaan, diantaranya rambu lalu lintas, penggunaan helm, melawan arus dan penggunaan safety belt," tegas Komarudin.

Kapolres pun dalam keteranganya meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangerang untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, hindari pelanggaran kasat mata.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update