Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gelar Razia PPKM, Satpol PP Temukan Swalayan di Ciptim Abaikan Pedulilindungi

Kamis, 10 Februari 2022 | Februari 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-10T13:27:51Z
CIPUTAT TIMUR,newsskri.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia PPKM di wilayah Ciputat Timur, dalam razia tersebut masih banyak warga tidak menggunakan masker dan swalayan yang abaikan scan barcode Pedulilindungi.

Hal tersebut dijumpai saat razia PPKM di Ciputat Timur, Kamis (10/2).

Pedulilindungi menjadi syarat bagi masyarakat untuk dapat mengakses suatu tempat keramaian, seperti halnya pasar swalayan, mal, hingga tempat wisata. Namun di tengah melonjaknya kasus Covid-19, masih ada beberapa tempat keramaian di Tangerang Selatan yang abai terhadap persyaratan itu. 

"Hari ini Kami melakukan patroli PPKM. Di antaranya Tim Gagak Hitam ditugaskan di Ciputat Timur, terkait dengan maraknya omicron ini," jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry. 

Dalam razia ditemukan banyak sekali pelanggaran. Mulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh individu, hingga dua pasar swalayan di wilayah tersebut. 

Pelanggarannya, yakni terkait aktivasi scan barcode pedulilindungi bagi para pengunjung. 

"Di pusat perbelanjaan kita monitor. Ada beberapa di antaranya dua pasar swalayan yang pedulilindungi-nya ditinggalkan begitu saja," katanya. 

Terhadap dua pasar swalayan itu, Muksin memberikan teguran agar hal serupa tak terjadi kembali. 

"Kita beri teguran agar pedulilindungi dijaga jangan ditinggalkan begitu saja. Kalau tidak ada kontrol di situ, dan pengunjung masuk saja, buat apa juga ada Pedulilindungi. Jadi harus dijaga dan ada petugas untuk dilakukan pengecekan agar mereka lebih perhatian terhadap prokes," tegasnya. 

Selain kedua pasar swalayan itu, razia berlanjut ke sejumlah wilayah. 
 
"Objek atau lokasi lain yang dikunjungi, adalah komplek Pertamina dan Pasar Rengas," tuturnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update