Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Mauk Tindak Lanjuti LP Dugaan Penganiayaan Karyawan Perumahaan

Kamis, 18 November 2021 | November 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-18T10:38:47Z
Kabupaten Tangerang, ,newsskri.com--- - Setelah hampir 3 bulan akhirnya Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang,  Polda Banten mulai memanggil terlapor L untuk dimintai keterangannya atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor Risman Gulo. Hal ini dibenarkan Kapolsek Mauk, AKP Rustantiyo saat ditemui di Polsek Mauk, Rabu (17/11/2021).

"Penyidik kami memanggil dan memintai keterangan terlapor L untuk diminta keterangan klarifikasi dan proses ini kan masih proses penyelidikan. Seharusnya terlapor penuhi saja panggilan keterangan klarifikasi kan masih tahap penyelidikan kenapa harus takut bila merasa benar, " ujar AKP Rustantiyo. 

Masih menurut Kapolsek pihaknya meminta kerjasama dari terlapor L untuk hadir dan memberikan keterangan agar duduk persoalan laporan ini benar. Sebagai warga negara yang baik tolong hormati proses hukum yang sedang kami jalankan. Kami tidak memihak kemana mana koq. 

Seperti di beritakan sebelumnya diduga menganiaya salah seorang karyawan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, oknum pengacara berinisial L dilaporkan ke Polsek Mauk. 

Menurut keterangan Risman Gulo karyawan perusahaan pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande yang ditemani pimpinannya Jimmy Kwan kepada media, Senin (6/9/2021) lampau. Penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum pengacara berinisial L yang datang kekantor pemasaran perumahan Taman Sepatan Grande dan mengaku menerima kuasa dari salah satu konsumen perumahan tersebut. 

" L yang mengaku pengacara dan kuasa dari salah satu konsumen datang kekantor pemasaran perumahan Taman Sepatan Grande di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan  Mauk pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 12.42 WIB. Kemudian L mempertayakan pengembalian dana kliennya yang sudah membatalkan pembelian rumah di Perumahan Taman Sepatan Grande dengan nada kasar dan arogan, " terang Risman Gulo. 

Masih menurut Risman,  kemudian L yang berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk nunjuk pelapor dan dengan emosi kemudian L memukuli dirinya sebanyak 3 kali. Kemudian diluar kantor L kemudian berteriak teriak memprovokasi konsumen dan mengatakan kalau developer perumahan ini penipu.

Akibat pemukulan oknum pengacara tersebut Risman mengalami luka diwajahnya , kemudian Risman melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Mauk dengan Surat Tanda Bukti Lapor No.  STBL/39/VIII/2021/Sek. Mauk yang ditanda tangani oleh Bripka Indra Dwi Kirana SH. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update