Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KAI bekerjasama dengan FKMB melaksanakan uji kompetensi Dasar Advokad.

Jumat, 28 Mei 2021 | Mei 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-29T02:04:03Z

Kota Tangerang newsskri.com----Persiapan Uji Kompetensi Dasar profesi  Advokat dilaksanakan secara Online  oleh (K.A.I) kompetensi Advokat Indonesia Beserta Forum keluarga MinangKabau Bersatu (FKMB), acara kompetensi ini akan di selenggarakan di kantor DPP (FKMB) kota Tangerang Pada hari Sabtu 28/5/2021.


  Menurut Ketua Dewan pimpinan  daerah kongres Advokat se Indonesia Propinsi Banten K.A.I. ADV ,DR ZAKARIAS  MANAMBY,SH,MH,CIl,M.TH.M.MIS.M.PD.K. Kompetensi ini untuk memperdalam dasar pengetahuan Hukum Perdata, pidana dan keagamaan, jumlah  peserta yang mengikuti uji kompetensi ini sebanyak 15 peserta, yang sudah siap 12 peserta, peserta yang sudah melaksanakan uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari K.A.I kata ADV.DR.Zakarias Mana by sewaktu di wawancara oleh jurnalis newsskri.com di kantor FKMB

   

 Ketua umum( FKMB) INDRA JAYA, ST Menambah kan untuk uji kompetensi perdata dan pidana,ke Agamaan itu sangat penting sekali bagi pembela hukum di tanah air kita supaya berintegritas tinggi dan berdasarkan agama yang kita anut agar  Hukum berjalan tegak lurus sesuai dengan aturan Hukum itu sendiri sesuai dengan adat Minang kabau, kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka nan bana, artinya jika kita bernegara adalah " masyarakat berharap ke pelaksana Hukum, pelaksana Hukum berpedoman ke aturan Hukum dan aturan Hukum itulah kebenaran jika pelaksana Hukum menjalankan aturan Hukum yang hakiki " karena Hukum indak lakang dek panen, indak lapuak dek hujan artinya, Hukum itu akan berjalan dengan lurus jika dilaksanakan oleh pelaksana hukum dengan benar menurut aturannya disitulah hukum itu akan menjadi pahlawan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan hak hak nya sesuai dengan konstitusi. kata Indra Jaya.ST pada wartawan SKRI(Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update