Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENYEBABKAN KEMATIAN.

Friday 9 April 2021 | April 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-10T03:35:29Z

   


 Jateng, Klaten,Newsskri.com---Jajaran pores hasil ungkap tindak pidana dibawah umur yang menyebabkan kematian, dengan tersangka MUHMUDI ALUAS MUDI ( 18 Tahun ) pelajar SMK Kelas 2, Tempat tinggal di Dk Pager Rt 2/Rw 1, Desa Mireng Kec Trucuk Kab Klaten.   

AJIK NUGROHO Alias AJIK ( 19 Tahun ) alamat Dk Slamat Rt 02/rw 01, Ds Mendong Kec Trucuk Kab Klaten.                           3. RIDWAN ALDI PRASETYO Bin TEGUH YUHONO (20 Tahun ) alamat Dk Kedon Rt 13/rw 6,Ds Palar Kec Trucuk Kab Klaten.     


Kejadian pada hari sabtu tanggal 3 April 2021 sekitar pukul 19.30 s.d pukul 23.00wib Warga dan siswa PSHT 17 RAYON PALAR RANTING TRUCUK CABANG KLATEN,melaksanakan latihan rutin yang diikuti oleh 12 siswa dan 8 warga,dan diawali pembukaan doa dilanjutkan doweran pemanasan yang di ambil oleh pelatih Sdr MAHMUDI , kemudian latihan di lanjutkan oleh Sdr ARIL,setelah itu istirahat pertama kurang lebih 15 menit,saat itu korban tidak mengalami gejala apa apa, dan pada pukul 23.00 wib s.d 24.30 wib dilanjutkan materi senam dasar yang di ambil oleh Sdr RIDWAN selama 30 menit 

kemudian latihan di lanjudkan oleh Sdr AJIK dengan memberikan tindakan push up sebanyak 50 kali lebih pada para siswa termasuk korban,setelah itu latihan di lanjudkan di pimpin oleh Sdr FENDI dan kemudian istirahat, dan pada saat melatih para pelaku juga memberikan pukulan pada korban dengan maksud ketahanan fisik, Kemudian pada pukul 03.00 wib saat doa mau pulang semua siswa yang berjumlah 12 orang berbaris,dan korban tiba tiba jatuh dan pingsan tidak sadarkan diri,korban sempat diberikan pertolongan nafas buatan karena tidak kunjung sadarkan diri maka korban dibawa ke RSI Klaten oleh Sdr RIDWAN,Sdr ARIS ( ketua Rayon ) Sdr SINGGIH dengan menggunakan KMB milik Sdr RIDWAN.dan pukul 03.15 tiba di USG RSI KLATEN dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh TIM MEDIS dan sekitar pukul 03.45 wib korban dinyatakan meninggal dunia, dan adapun barang bukti yang untuk memukul korban 1. Satu buah Tayo,/ potongan rotan yang berdiameter 25cm dan panjang 160cm berwarna coklat,     2.Satu potong baju berwarna hitam lengan panjang dengan bed bertuliskan " PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATAI" didada sebelah kiri, Satu potong celana hitam berwarna hitam .      

 Satu potong sabuk warna hijau dengan ukuran 2 meter dan semua pelaku terancam dengan hukuman maksimal selama 15 Tahun penjara, karena melakukan perkara Tindak pidana primer Karena setiap orang dilarang membiarkan,melakukan,kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, Subsider setiap orang dilarang menyuruh,melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak mengakibatkan luka berat,Lebih sobsider setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh,melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak              kejadian atau olah TKP di halaman Balai Desa Palar Kec Trucuk Kab Klaten.(R.Tujung,S)

×
Berita Terbaru Update